Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Klt 1.NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
2.ROBY NOVAN RONAR, S.H.
FENDI PRADANA Als FENDI Bin RUKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-512/L.5.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
2ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI PRADANA Als FENDI Bin RUKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa FENDI PRADANA Als FENDI Bin RUKKUN bersama-sama dengan Saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY als SANDI Bin ZAINAL ARIFIN (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Loket Travel HSM (Hikmah Sugeng Mujayin) Jalan Merdeka RT 003 Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekira bulan September-November 2023  pada saat terdakwa baru pulang bekerja melaut di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdakwa disuruh kerja oleh ICUK (DPO) untuk mengantarkan narkotika dengan dijanjikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), ongkos transportasi, makan dan penginapan, yang kemudian setelah terdakwa mempertimbangkannya lalu terdakwa menyetujui untuk menerima pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY untuk meminta Solusi kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “kalau abang kerja ngedar Shabu bagaimana” lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menjawab “jangan bang taukan resikonya” terdakwa menjawab “iya SAN tau tapi mau gimana lagi uangnya besar lumayan buat bantu orang tua kalau sekali diupah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta)” lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menjawab “mikir-mikir dulu bang” lalu terdakwa menjawab “gimana lagi tekad abang sudah bulat”, kemudian pada hari Rabu  tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.25 Wib terdakwa menghubungi saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “gimana kabarmu sandi” dijawab “kabar baik” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menanyakan lowongan pekerjaan  kepada terdakwa “masih ada lowongan ga bang saya mau ikut“ kemudian terdakwa bertanya kembali “lowongan apa” dijawab saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “lowongan yang itu yang kemarin dua puluh juta itu” terus terdakwa jawab “ntar SAN saya Tanya dulu”, kemudian terdakwa langsung menghubungi ICUK  (DPO) “bang masih   butuh   satu orang lagi ga   bang”,   dijawab   ICUK “masih PEN, kalau masih ada kawan” lalu terdakwa jawab “ada bang sepupu   SANDI “ dijawab ICUK “oke sudah”, setelah itu terdakwa langsung mengabari saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY melalui pesan  suara  dan berkata “san kamu ikut kerja sama  mas nggak, nanti berangkatnya sama mas, mau nggak kamu ikut”  saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menjawab “mau” lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menanyakan syaratnya dan  teknis cara kerja serta gaji yang di dapatkan berapa kemudian terdakwa menjawab “syaratnya Cuma KTP untuk membeli tiket pesawat kerjanya Cuma antar barang sama ambil barang dan gajinya Rp. 25.000.000 jika barang sudah sampai” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menyetujui untuk bekerja menjemput dan mengantarkan narkotika.
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 07 Desember 2023 terdakwa berangkat dari Provinsi Nusa Tengara Timur menuju Kabupaten Jember Jawa Timur dan sampai sekira pada tanggal 09 Desember 2023 lalu terdakwa langsung pergi menemui ICUK (DPO) untuk menanyakan perihal keberangkatan yang kemudian ICUK (dpo) mengatakan agar terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY segera berangkat ke Surabaya Jawa Timur
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.16 Wib terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY meminta foto KTP untuk membeli tiket pesawat, kemudian pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa  pergi  untuk menjemput ICUK (DPO)  kerumahnya di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Kabuapten Jember lalu sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menelpon saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY meminta nomor rekening saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY untuk di kirimkan uang ongkos perjalanan, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan  via Whatsapp kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY bahwa saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY di suruh cepat berangkat karena uang sudah di transfer kerekening BCA saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY dengan norek 4971311121 an. KURNIA DWI ADJI ARI SANDY sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa setelah bertemu dengan ICUK (dpo) pergi menuju Surabaya dan sampai sekira pukul 18.00 wib kemudian terdakwa dan ICUK langsung menemui temannya ICUK sekitar 3 (tiga) orang satu laki laki dan dua perempuan yang tidak diketahui namanya dirumahnya lalu terdakwa disuruh laki – laki tersebut tidur di sofa teras rumah tersebut dan sesampainya dirumah temannya ICUK tersebut terdakwa pergi kewarung beli kopi sambil menunggu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa  menelpon saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “udah sampai mana” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY jawab “masih dijalan” kemudian terdakwa mengirimkan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY nomor Hp an. ICUK  085854968268” dan sekira pukul 22.15 Wib saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY tiba di Surabaya tepatnya di Terminal Surabaya. 
  • Bahwa Kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY di telpon oleh ICUK dan diarahkan untuk naik ojek Online menuju kerumah temannya yang sudah di beri Alamat kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY melalui pesan Whtasapp dengan mengirimkan lokasi, kemudian setelah mendapatkan ojek online saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY langsung berangkat menuju lokasi yang sudah di arahkan oleh ICUK, Sekira pukul 22.45 Wib terdakwa tiba di lokasi yang telah di arahkan, kemudian di sana saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY bertemu dengan terdakwa, ICUK, dan 2 orang yang tidak dikenali, setelah itu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY di berikan uang tunai senilai Rp. 300.000 untuk membayar hotel di Jambi;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY  berangkat menuju Bandar Udara International Juanda di antar oleh 2 orang Wanita yang tidak dikenali menuju di perjalanan wanita tersebut mengirim 2 buah tiket penerbangan  menuju ke Jambi dan Batam dengan nomor 087861131731, dan sekira pukul 06.00 Wib tiba di bandara, kemudian terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menukarkan tiket penerbangan   dengan tujuan masing masing yaitu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menuju ke Jambi sedangkan terdakwa menuju ke Batam, lalu terdakwa sesampainya di Batam sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengabari ICUK apabila terdakwa sudah sampai di Batam dan memberitahu kalau terdakwa kehabisan uang, karena terdakwa tidak membawa ATM terdakwa meminjam kartu ATM dengan kasir Indomaret setelah dipinjamkannya terdakwa meminta tranfer uang oleh ICUK dan dikirimkan oleh ICUK sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdkwa ditelpon oleh bos yang berada dibatam yang terdakwa tidak ketahui namanya tetapi di Whatsapp namanya SINAR MUSIK (SINAR 77) dengan nomor +6011-2356-4051 terdakwa disuruh mencari taksi pergi menuju pelabuhan untuk menyebrang ke Guntung dan sesampainya di Guntung sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditelpon sama bos yang di Batam yaitu SINAR MUSIK (SINAR 77) dan menanyakan masih ada uang atau tidak terdakwa jawab tinggal seratus ribu kemudian terdakwa meminjam ATM dengan Konter hp di Guntung dan dikirimkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari bos yang di Batam yaitu SINAR MUSIK (SINAR 77), setelah mendapatkan uang tersebut sekira pukul 18.00 wib terdakwa ditelpon kembali oleh bos yang di Batam yaitu SINAR MUSIK (SINAR 77) dan terdakwa disuruh menemui orang yang tidak jauh dari tempat terdakwa dengan ciri ciri orang tersebut memakai baju hijau lumut celana pendek putih yang terdakwa  tidak ketahui namanya setelah terdakwa menemui laki laki tersebut membicarakan bahwa malam ini terdakwa disuruh mencari penginapan dan terdakwa diajak makan olehnya setelah makan terdakwa mencari penginapan yang tidak jauh dari pelabuhan Guntung sesampainya di penginapan Mega Waria dikamar terdakwa di Whatsapp oleh SINAR MUSIK (SINAR 77) disuruh tidur dan besok jam 08.00 wib keluar dari penginapan kemudian terdakwa jawab “iya”
  • Bahwa kemudian keesokan pagi harinya hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib terdakwa bersiap siap untuk menemui laki – laki yang terdakwa temui kemarin kemudian sekira pukul 08.00 wib terdakwa keluar dari penginapan pergi membeli kopi sesampainya disana terdakwa ditelpon oleh SINAR MUSIK (SINAR 77) dan disuruh menemui orang yang kemarin terdakwa temui, kemudian terdakwa pergi menuju warung dimana laki laki tersebut berada setelah terdakwa temui laki – laki tersebut terdakwa diberi tas warna abu abu yang isinya agak berat setelah terdakwa terima tas tersebut terdakwa letakkan di dekat kaki saya tidak lama kemudian tiba tiba ditelpon oleh SINAR MUSIK (SINAR 77) dan menyuruh terdakwa bertanya kepada laki laki tersebut tiket sudah dibelikan apa belum terdakwa jawab belum kemudian setelah ditelpon terdakwa dan laki – laki tersebut pergi mencari tiket kapal boat setelah dapat tiketnya menuju Kuala Tungkal terdakwa berangkat sekira pukul 10.30 wib dan sampai ditungkal  sekira pukul 15.30 wib.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY tiba di tungkal langsung menuju ke Pelabuhan Lasdap sesuai arahan untuk menemui terdakwa, sesampainya di Pelabuhan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menghubungi terdakwa dan bertemu dengan terdakwa,  kemudian terdakwa  dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY berjalan  menuju keloket travel PO. Hikmah Sugeng Mujayen yang beralamat di Jl. Merdeka RT 03 Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, sebelum berangkat terdakwa  dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY makan terlebih dahulu di samping loket travel tersebut, lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY bertanya kepada terdakwa “apa itu mas” di jawab terdakwa “ini barangnya (Narkotika)” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY melihat dan mendengar terdakwa menelpon ICUK berkata “abis ini kemana” kemudian dijawab oleh ICUK “ketemuan di Lampung” dijawab terdakwa “oke” setelah makan terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY membeli tiket menuju ke Lampung, kemudian sekira jam 16.00 Wib saksi ARUSLIN B NAHOR  yang sedang duduk di pelabuhan ABAS untuk menunggu penumpang dikarenakan ada speed boat baru datang masuk ke pelabuhan ABAS, kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  melihat ada seorang laki laki dengan menyandang TAS sedang kebingungan, kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  mendatanginya dan bertanya ”Mau Kemana” Dijawab laki – laki tersebut ”Mau Kejember Ada Yang Jemput Namanya Sandy” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab ”Travel Apa, Naik Mobil Apa Coba Telfon” dijawab ”Tunggu Oom” kemudian dia berjalan kaki sambil menelfon sampai ke depan bank PANIN kemudian bertemu dengan laki laki yang sedang di telfon nya di depan apotik SEHAT, kemudian laki-laki yang di temuinya tersebut bertanya kepada saksi ARUSLIN B NAHOR  “Berapa Ongkos Ke Jambi?” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab “Rp. 85.000,- Kejambi” kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab “Ayo Kita Ke Loket Saya Saja Dan Saya Juga Punya Warung Kopi Bisa Sambil Istirahat Disana” setelah itu kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR dengan 2 (dua) orang laki-laki tesebut (terdakwa FENDI PRADANA Als FENDI Bin RUKKUN dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY als SANDI Bin ZAINAL ARIFIN ) berjalan menuju keloket HSM. Sesampainya  mengantarkan terdakwa, saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY kemudian saksi ARUSLI B NAHOR  pergi ke Pelabuhan ABAS untuk mencari penumpang yang lain.  Kemudian sekira jam 17.00 Wib setelah dari Pelabuhan ABAS saksi ARUSLI B NAHOR  Kembali lagi kewarung   kemudian saksi ARUSLI B NAHOR  bertanya kepada terdakwa “Jadi Berangkat Ga, Soal Nya Mobil Terakhir Jam 5” dijawab terdakwa ”Mau Istirahat Dulu” kemudian terdakwa masuk ke dalam loket HSM lalu bertemu dengan SAKSI  IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYAdi dalam loket, kemudian sekira 5 menit terdakwa keluar dari loket kemudian duduk di sebelah saksi ARUSLI B NAHOR  didepan loket HSM (Hikmah Sugeng Mujayin), lalu terdakwa merokok sambil memegang HP, kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  bertaya ”Lampung Nya Dimana?” dijawabnya ”Belum Ada Jawaban” kemudian terdakwa masuk kedalam loket. Kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  melihat terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY  Berbicara dengan IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA, kemudian saksi  IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA menanyakan kepada saksi ARUSLIN B NAHOR  ”Pung Orang Ni Nawar 4 Juta Untuk Ke Kalianda Lampung” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab ”Deal Kan Aja”  selanjutnya setelah itu laki laki yang berbadan besar (saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY) mengatakan kepada saksi ARUSLIN B NAHOR  ”Om Kami Baru Ada 2 Juta Di Kirim, Ni Mau Ke Atm Untuk Ambil Uang Nya” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab ”Boncengan Aja Naik Motor Biar Cepat” kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  meminta tolong sama temannya yang bernama ALI yang ada di dekat loket HSM mengantar saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY  untuk ke ATM mengambil uang, kemudian sekira 10 menit kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY kembali ke loket HSM tersebut, saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY memberikan   uang pecahan seratus ribu   sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi ARUSLIN B NAHOR, kemudian uang tersebut saksi ARUSLIN B NAHOR terima dan saksi ARUSLIN B NAHOR telepon sopir yang hendak dipesan setelah datang mobil dan sopirnya saksi ARUSLIN B NAHOR  bayarkan uang tersebut, karena merasa curiga kepada terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  menelpon saksi AIPTU M. SALEH S.H,    kemudian sekira 5 menit datang saksi AIPTU M. SALEH S.H ke depan warung menemui saksi ARUSLIN B NAHOR   dan saksi IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA, dan tak lama  kemudian datang lah BRIPKA RISWANTO,  setelah itu saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan saksi BRIPKA RISWANTO dan saksi IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA masuk kedalam loket HSM (Hikmah Sugeng Mujayin) Jl. Merdeka Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, dan sekira 17.35 Wib. kemudian dengan disaksikan saksi  IKHSAN KOSASIH Als IIK saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan BRIPKA RISWANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY yang dicurigai tersebut, lalu saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan saksi BRIPKA RISWANTO melakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas warna abu – abu yang dibawa oleh salah satu orang yang dicurigai tersebut, dan bertanya kepada yang punya tas tersebut apa isi tas dan kuncinya dimana dijawab oleh terdakwa “tidak tahu”. Setelah tas tersebut berhasil dibuka  berisikan  3 (tiga) bungkus plastik yang berbentuk segi empat dilakban warna putih bening setelah itu saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan saksi BRIPKA RISWANTO  menyuruh terdakwa tersebut untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis extacy, Selanjutnya terdakwa  dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY diamankan bersama barang bukti yang narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Lanoratorium Forensik  Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Laboratorium Forensik Palembang  Nomor LAB : 3637/NNF/2023 tanggal 20 Desember  2023 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA,S.Si., M.T, NIRYASTI, S.Si., M.Si dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T yyang menerangkan  barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barnag bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 168 berisikan kristal-kristal putih dnegan berat netto 997,50 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1
  • 2 (dua ) bungkus amplop warna coklat masing-masing  berlak segel lengkap dengan label barnag bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik warna merah  bertuliskan Dragon Head Raising Day berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 707 berisikan kristal-kristal putih dnegan berat netto 2001,90 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2
  • 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet warna hijau masing-masing  d engan tebal 0, 347 cm dengan berat netto keseluruhan 1,21 gram selanjutnya disebut BB 3  

No   Barang bukti`   Sisa barang bukti

 

1       ----- BB 1 ------   Kristal metamfetamina dengan berat netto 996,91 gram

2       ----- BB 2 ------   Kristal metamfetamina dnegan berat netto 2000,49  gram

3.      ----- BB 3 ------   2 (dua) butir tablet metamfetamina dengan berat netto 0,90 gram

 

              Kesimpulan :

  • Berdasarkan barang bukti yang dikirim kepada pemeriksa Bidlabfor setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 , BB 2 , dan BB 3 seperti tersebut positif mengandung Metamfetamima yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tetang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tantang Narkotika;
  • Berdasarkan BA serah terima barang bukti  No. Lab ; 3637/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 barang bukti dan  kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti pada polres Tanjab Barat tanggal 06 Maret 2024  barang bukti berupa  :

1 paket besar (bungkus Guayinwang) dengan berat 996,91 gram netto, disisihkan guna untuk penyidikan dan peradilan dnegan berat 5 gram netto, sisa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 991,91 gram netto dan 2 (dua) paket besar (bungkus Dragon Head) dnegan berat 2000,49 gram netto disisihkan guna untuk penyidikan dan peradilan dnegan berat 5 gram netto, sisa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1995, 49 gram netto;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu dan ecstasy tersebut

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FENDI PRADANA Als FENDI Bin RUKKUN bersama-sama dengan Saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY als SANDI Bin ZAINAL ARIFIN   (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu  tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Loket Ttravel HSM (Hikmah Sugeng Mujayin) jalan Merdeka Rt.003 Kel Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekira bulan September-November 2023  pada saat terdakwa baru pulang bekerja melaut di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdakwa disuruh kerja oleh ICUK (DPO) untuk mengantarkan narkotika dengan dijanjikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), ongkos transportasi, makan dan penginapan, yang kemudian setelah terdakwa mempertimbangkannya lalu terdakwa menyetujui untuk menerima pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY untuk meminta Solusi kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “kalau abang kerja ngedar Shabu bagaimana” lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menjawab “jangan bang taukan resikonya” terdakwa menjawab “iya SAN tau tapi mau gimana lagi uangnya besar lumayan buat bantu orang tua kalau sekali diupah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta)” lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menjawab “mikir-mikir dulu bang” lalu terdakwa menjawab “gimana lagi tekad abang sudah bulat”, kemudian pada hari Rabu  tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 22.25 Wib terdakwa menghubungi saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “gimana kabarmu sandi” dijawab “kabar baik” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menanyakan lowongan pekerjaan  kepada terdakwa “masih ada lowongan ga bang saya mau ikut“ kemudian terdakwa bertanya kembali “lowongan apa” dijawab saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “lowongan yang itu yang kemarin dua puluh juta itu” terus terdakwa jawab “ntar SAN saya Tanya dulu”, kemudian terdakwa langsung menghubungi ICUK  (DPO) “bang masih   butuh   satu orang lagi ga   bang”,   dijawab   ICUK “masih PEN, kalau masih ada kawan” lalu terdakwa jawab “ada bang sepupu   SANDI “ dijawab ICUK “oke sudah”, setelah itu terdakwa langsung mengabari saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY melalui pesan  suara  dan berkata “san kamu ikut kerja sama  mas nggak, nanti berangkatnya sama mas, mau nggak kamu ikut”  saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menjawab “mau” lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menanyakan syaratnya dan  teknis cara kerja serta gaji yang di dapatkan berapa kemudian terdakwa menjawab “syaratnya Cuma KTP untuk membeli tiket pesawat kerjanya Cuma antar barang sama ambil barang dan gajinya Rp. 25.000.000 jika barang sudah sampai” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menyetujui untuk bekerja menjemput dan mengantarkan narkotika.
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 07 Desember 2023 terdakwa berangkat dari Provinsi Nusa Tengara Timur menuju Kabupaten Jember Jawa Timur dan sampai sekira pada tanggal 09 Desember 2023 lalu terdakwa langsung pergi menemui ICUK (DPO) untuk menanyakan perihal keberangkatan yang kemudian ICUK (dpo) mengatakan agar terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY segera berangkat ke Surabaya Jawa Timur
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 02.16 Wib terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY meminta foto KTP untuk membeli tiket pesawat, kemudian pada hari Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa  pergi  untuk menjemput ICUK (DPO)  kerumahnya di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Kabuapten Jember lalu sekira pukul 08.30 Wib terdakwa menelpon saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY meminta nomor rekening saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY untuk di kirimkan uang ongkos perjalanan, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan  via Whatsapp kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY bahwa saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY di suruh cepat berangkat karena uang sudah di transfer kerekening BCA saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY dengan norek 4971311121 an. KURNIA DWI ADJI ARI SANDY sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa setelah bertemu dengan ICUK (dpo) pergi menuju Surabaya dan sampai sekira pukul 18.00 wib kemudian terdakwa dan ICUK langsung menemui temannya ICUK sekitar 3 (tiga) orang satu laki laki dan dua perempuan yang tidak diketahui namanya dirumahnya lalu terdakwa disuruh laki – laki tersebut tidur di sofa teras rumah tersebut dan sesampainya dirumah temannya ICUK tersebut terdakwa pergi kewarung beli kopi sambil menunggu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY, lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa  menelpon saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY “udah sampai mana” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY jawab “masih dijalan” kemudian terdakwa mengirimkan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY nomor Hp an. ICUK  085854968268” dan sekira pukul 22.15 Wib saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY tiba di Surabaya tepatnya di Terminal Surabaya. 
  • Bahwa Kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY di telpon oleh ICUK dan diarahkan untuk naik ojek Online menuju kerumah temannya yang sudah di beri Alamat kepada saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY melalui pesan Whtasapp dengan mengirimkan lokasi, kemudian setelah mendapatkan ojek online saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY langsung berangkat menuju lokasi yang sudah di arahkan oleh ICUK, Sekira pukul 22.45 Wib terdakwa tiba di lokasi yang telah di arahkan, kemudian di sana saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY bertemu dengan terdakwa, ICUK, dan 2 orang yang tidak dikenali, setelah itu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY di berikan uang tunai senilai Rp. 300.000 untuk membayar hotel di Jambi;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY  berangkat menuju Bandar Udara International Juanda di antar oleh 2 orang Wanita yang tidak dikenali menuju di perjalanan wanita tersebut mengirim 2 buah tiket penerbangan  menuju ke Jambi dan Batam dengan nomor 087861131731, dan sekira pukul 06.00 Wib tiba di bandara, kemudian terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menukarkan tiket penerbangan   dengan tujuan masing masing yaitu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menuju ke Jambi sedangkan terdakwa menuju ke Batam, lalu terdakwa sesampainya di Batam sekira pukul 10.00 wib terdakwa mengabari ICUK apabila terdakwa sudah sampai di Batam dan memberitahu kalau terdakwa kehabisan uang, karena terdakwa tidak membawa ATM terdakwa meminjam kartu ATM dengan kasir Indomaret setelah dipinjamkannya terdakwa meminta tranfer uang oleh ICUK dan dikirimkan oleh ICUK sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdkwa ditelpon oleh bos yang berada dibatam yang terdakwa tidak ketahui namanya tetapi di Whatsapp namanya SINAR MUSIK (SINAR 77) dengan nomor +6011-2356-4051 terdakwa disuruh mencari taksi pergi menuju pelabuhan untuk menyebrang ke Guntung dan sesampainya di Guntung sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditelpon sama bos yang di Batam yaitu SINAR MUSIK (SINAR 77) dan menanyakan masih ada uang atau tidak terdakwa jawab tinggal seratus ribu kemudian terdakwa meminjam ATM dengan Konter hp di Guntung dan dikirimkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari bos yang di Batam yaitu SINAR MUSIK (SINAR 77), setelah mendapatkan uang tersebut sekira pukul 18.00 wib terdakwa ditelpon kembali oleh bos yang di Batam yaitu SINAR MUSIK (SINAR 77) dan terdakwa disuruh menemui orang yang tidak jauh dari tempat terdakwa dengan ciri ciri orang tersebut memakai baju hijau lumut celana pendek putih yang terdakwa  tidak ketahui namanya setelah terdakwa menemui laki laki tersebut membicarakan bahwa malam ini terdakwa disuruh mencari penginapan dan terdakwa diajak makan olehnya setelah makan terdakwa mencari penginapan yang tidak jauh dari pelabuhan Guntung sesampainya di penginapan Mega Waria dikamar terdakwa di Whatsapp oleh SINAR MUSIK (SINAR 77) disuruh tidur dan besok jam 08.00 wib keluar dari penginapan kemudian terdakwa jawab “iya”
  • Bahwa kemudian keesokan pagi harinya hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib terdakwa bersiap siap untuk menemui laki – laki yang terdakwa temui kemarin kemudian sekira pukul 08.00 wib terdakwa keluar dari penginapan pergi membeli kopi sesampainya disana terdakwa ditelpon oleh SINAR MUSIK (SINAR 77) dan disuruh menemui orang yang kemarin terdakwa temui, kemudian terdakwa pergi menuju warung dimana laki laki tersebut berada setelah terdakwa temui laki – laki tersebut terdakwa diberi tas warna abu abu yang isinya agak berat setelah terdakwa terima tas tersebut terdakwa letakkan di dekat kaki saya tidak lama kemudian tiba tiba ditelpon oleh SINAR MUSIK (SINAR 77) dan menyuruh terdakwa bertanya kepada laki laki tersebut tiket sudah dibelikan apa belum terdakwa jawab belum kemudian setelah ditelpon terdakwa dan laki – laki tersebut pergi mencari tiket kapal boat setelah dapat tiketnya menuju Kuala Tungkal terdakwa berangkat sekira pukul 10.30 wib dan sampai ditungkal  sekira pukul 15.30 wib.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY tiba di tungkal langsung menuju ke Pelabuhan Lasdap sesuai arahan untuk menemui terdakwa, sesampainya di Pelabuhan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY menghubungi terdakwa dan bertemu dengan terdakwa,  kemudian terdakwa  dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY berjalan  menuju keloket travel PO. Hikmah Sugeng Mujayen yang beralamat di Jl. Merdeka RT 03 Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, sebelum berangkat terdakwa  dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY makan terlebih dahulu di samping loket travel tersebut, lalu saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY bertanya kepada terdakwa “apa itu mas” di jawab terdakwa “ini barangnya (Narkotika)” kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY melihat dan mendengar terdakwa menelpon ICUK berkata “abis ini kemana” kemudian dijawab oleh ICUK “ketemuan di Lampung” dijawab terdakwa “oke” setelah makan terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY membeli tiket menuju ke Lampung, kemudian sekira jam 16.00 Wib saksi ARUSLIN B NAHOR  yang sedang duduk di pelabuhan ABAS untuk menunggu penumpang dikarenakan ada speed boat baru datang masuk ke pelabuhan ABAS, kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  melihat ada seorang laki laki dengan menyandang TAS sedang kebingungan, kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  mendatanginya dan bertanya ”Mau Kemana” Dijawab laki – laki tersebut ”Mau Kejember Ada Yang Jemput Namanya Sandy” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab ”Travel Apa, Naik Mobil Apa Coba Telfon” dijawab ”Tunggu Oom” kemudian dia berjalan kaki sambil menelfon sampai ke depan bank PANIN kemudian bertemu dengan laki laki yang sedang di telfon nya di depan apotik SEHAT, kemudian laki-laki yang di temuinya tersebut bertanya kepada saksi ARUSLIN B NAHOR  “Berapa Ongkos Ke Jambi?” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab “Rp. 85.000,- Kejambi” kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab “Ayo Kita Ke Loket Saya Saja Dan Saya Juga Punya Warung Kopi Bisa Sambil Istirahat Disana” setelah itu kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR dengan 2 (dua) orang laki-laki tesebut (terdakwa FENDI PRADANA Als FENDI Bin RUKKUN dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY als SANDI Bin ZAINAL ARIFIN ) berjalan menuju keloket HSM. Sesampainya  mengantarkan terdakwa, saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY kemudian saksi ARUSLI B NAHOR  pergi ke Pelabuhan ABAS untuk mencari penumpang yang lain.  Kemudian sekira jam 17.00 Wib setelah dari Pelabuhan ABAS saksi ARUSLI B NAHOR  Kembali lagi kewarung   kemudian saksi ARUSLI B NAHOR  bertanya kepada terdakwa “Jadi Berangkat Ga, Soal Nya Mobil Terakhir Jam 5” dijawab terdakwa ”Mau Istirahat Dulu” kemudian terdakwa masuk ke dalam loket HSM lalu bertemu dengan SAKSI  IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYAdi dalam loket, kemudian sekira 5 menit terdakwa keluar dari loket kemudian duduk di sebelah saksi ARUSLI B NAHOR  didepan loket HSM (Hikmah Sugeng Mujayin), lalu terdakwa merokok sambil memegang HP, kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  bertaya ”Lampung Nya Dimana?” dijawabnya ”Belum Ada Jawaban” kemudian terdakwa masuk kedalam loket. Kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  melihat terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY  Berbicara dengan IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA, kemudian saksi  IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA menanyakan kepada saksi ARUSLIN B NAHOR  ”Pung Orang Ni Nawar 4 Juta Untuk Ke Kalianda Lampung” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab ”Deal Kan Aja”  selanjutnya setelah itu laki laki yang berbadan besar (saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY) mengatakan kepada saksi ARUSLIN B NAHOR  ”Om Kami Baru Ada 2 Juta Di Kirim, Ni Mau Ke Atm Untuk Ambil Uang Nya” saksi ARUSLIN B NAHOR  jawab ”Boncengan Aja Naik Motor Biar Cepat” kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  meminta tolong sama temannya yang bernama ALI yang ada di dekat loket HSM mengantar saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY  untuk ke ATM mengambil uang, kemudian sekira 10 menit kemudian saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY kembali ke loket HSM tersebut, saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY memberikan   uang pecahan seratus ribu   sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi ARUSLIN B NAHOR, kemudian uang tersebut saksi ARUSLIN B NAHOR terima dan saksi ARUSLIN B NAHOR telepon sopir yang hendak dipesan setelah datang mobil dan sopirnya saksi ARUSLIN B NAHOR  bayarkan uang tersebut, karena merasa curiga kepada terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY kemudian saksi ARUSLIN B NAHOR  menelpon saksi AIPTU M. SALEH S.H,    kemudian sekira 5 menit datang saksi AIPTU M. SALEH S.H ke depan warung menemui saksi ARUSLIN B NAHOR   dan saksi IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA, dan tak lama  kemudian datang lah BRIPKA RISWANTO,  setelah itu saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan saksi BRIPKA RISWANTO dan saksi IKHSAN KOSASI Als IIK Bin ARMA WIJAYA masuk kedalam loket HSM (Hikmah Sugeng Mujayin) Jl. Merdeka Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, dan sekira 17.35 Wib. kemudian dengan disaksikan saksi  IKHSAN KOSASIH Als IIK saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan BRIPKA RISWANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY yang dicurigai tersebut, lalu saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan saksi BRIPKA RISWANTO melakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas warna abu – abu yang dibawa oleh salah satu orang yang dicurigai tersebut, dan bertanya kepada yang punya tas tersebut apa isi tas dan kuncinya dimana dijawab oleh terdakwa “tidak tahu”. Setelah tas tersebut berhasil dibuka  berisikan  3 (tiga) bungkus plastik yang berbentuk segi empat dilakban warna putih bening setelah itu saksi AIPTU M. SALEH S.H bersama dengan saksi BRIPKA RISWANTO  menyuruh terdakwa tersebut untuk membuka bungkusan tersebut dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis extacy, Selanjutnya terdakwa  dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa setelah terdakwa FENDI PRADANA Als FENDI dan saksi KURNIA DWI ADJI ARI SANDY diamankan bersama barang bukti yang narkotika jenis shabu   selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Lanoratorium Forensik  Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Laboratorium Forensik Palembang  Nomor LAB : 3637/NNF/2023 tanggal 20 Desember  2023 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA,S.Si., M.T, NIRYASTI, S.Si., M.Si dan ANDRE TAUFIK, S.T., M.T yyang menerangkan  barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barnag bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 168 berisikan kristal-kristal putih dnegan berat netto 997,50 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1
  • 2 (dua ) bungkus amplop warna coklat masing-masing  berlak segel lengkap dengan label barnag bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik warna merah  bertuliskan Dragon Head Raising Day berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kode 707 berisikan kristal-kristal putih dnegan berat netto 2001,90 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2
  • 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 3 (tiga) butir tablet warna hijau masing-masing  d engan tebal 0, 347 cm dengan berat netto keseluruhan 1,21 gram selanjutnya disebut BB 3  

No   Barang bukti`   Sisa barang bukti

 

1       ----- BB 1 ------   Kristal metamfetamina dengan berat netto 996,91 gram

2       ----- BB 2 ------   Kristal metamfetamina dnegan berat netto 2000,49  gram

3.      ----- BB 3 ------   2 (dua) butir tablet metamfetamina dengan berat netto 0,90 gram

 

              Kesimpulan :

  • Berdasarkan barang bukti yang dikirim kepada pemeriksa Bidlabfor setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1 , BB 2 , dan BB 3 seperti tersebut positif mengandung Metamfetamima yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tetang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tantang Narkotika;
  • Berdasarkan BA serah terima barang bukti  No. Lab ; 3637/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 barang bukti dan  kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti pada polres Tanjab Barat tanggal 06 Maret 2024  barang bukti berupa  :

1 paket besar (bungkus Guayinwang) dengan berat 996,91 gram netto, disisihkan guna untuk penyidikan dan peradilan dnegan berat 5 gram netto, sisa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 991,91 gram netto dan 2 (dua) paket besar (bungkus Dragon Head) dnegan berat 2000,49 gram netto disisihkan guna untuk penyidikan dan peradilan dnegan berat 5 gram netto, sisa barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1995, 49 gram netto;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu dan ecstasy tersebut

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya