PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI Als WAWI Bin MISLAN (Alm) bersama sama dengan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA Als DAYU Bin EDI WARJITO pada kurun waktu sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pos FIF Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turus serta melakukan dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI adalah Karyawan PT. Federal International Finance yang berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 010/SK/HC-TJB/IV/2017 an. MUHAMMAD ZAWAWI NPK 41610 menjabat sebagai Unit Head KP di Cabang Tanjung Jabung Barat terhitung sejak tanggal 15 April 2017 yang mempunyai tugas :
1. mencari nasabah/konsumen untuk menawarkan pinjaman dana.
2. melakukan entri data calon nasabah (berupa KK/KTP) serta identitas kendaraan yang akan diagunkan ke dalam system, setelah seluruh data yang diajukan nasabah di entri kedalam system selanjutnya melakukan taksasi (menentukan taksiran harga motor) setelah itu dilakukan approval jika pinjaman 3. mengontrol kinerja MCE (Mareketing Credit Exceutive) / marketing yang mencari nasabah. Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA bekerja sama dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan. Bahwa Saksi TEKA DAYU ANDRIANA menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat. Bahwa prosedur pengajuan pinjaman dana yang dilakukan oleh konsumen pada PT. FIF Group adalah sebagai berikut : 1. Nasabah datan ke PT. FIF. Group dengan membawa identitas berupa KTP, KK, STNK dan BPKB. 2. Kemudian Sales Marketing melakukan pengecekan data identitas konsumen melalui system PT. FIF untuk mengetahui bahwa nasabah sudah pernah melakukan kredit motor dengan pembayaran lancer atau menunggak atau belum pernah mengajukan kredit sepeda motor atau kredit peminjaman dana. 3. Lalu Unit Head (Kepala Unit untuk proses peminjaman dana) melakukan pengecekan terhadap unit sepeda motor (Taksasi) yang sesuai dengan BPKB dan pengecekan terhadap sepeda motor apakah layak untuk diberikan pembiayaan pinjaman dana. 4. Jika calon nasabah tidak memiliki data kredit bermasalah, maka dilakukan proses penginputan data nasabah melalui aplikasi EFOM yang ada di PT. FIF Group. 5. Setelah menginput data milik nasabah dari aplikas EFOM kemudian masuk ke dalam system FIF Group untuk melihat rekomendasi dari system apakah nasabah dilakukan survei (pengecekan terhadap data milik nasabah berupa KTP dengan maksud untuk menyesuaikan alamat domisili dan menanyakan kepada tetangga sekitar alamat domisili, untuk memasikan apakah nama nasabah yang sesuai dengan identitas KTP benar adanya, jika data valid (benar) berdomisili dengan alamat yang diberikan, maka pengajuan pinjaman dana di PT. FIF disetujui). Untuk nasabah yang belum pernah melakukan peminjaman di PT. FIF Group. 6. Jika ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Group dan pembayaran lancer maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat yang sesuai dengan domisili KTP. 7. Setelah proses pengajuan peminjaman dana disetujui, maka Unit Head melalukan proses pencairan dana ke nasabah dan nasabah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagaiagunan di PT. FIF Group. Bahwa permohonan pembiayaan yang diajukan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau ketentuan yang ada di PT. FIF Group. Adapun yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI sesuai Standar Operasional Prosedur sebagai Unit Head Proses Pencairan adalah pada saat konsumen datang ke kantor Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI meminta identitas calon nasabah seperti KTP pemohon dan pasangan pemohon, Kartu Keluarga, STNK. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI melakukan pengecekan data calon nasabah secara sistem (apakah nasabah tersebut terbaca Repear Order (RO), New Customer atau Blacklist), jika tidak adanya blacklist maka dilakukan pengeckan atau survei ke alamat calon nasabah (nasabah baru) karena apabila ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Tebing Tinggi dan terbaca lancar dalam pembayaran maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat calon nasabah. Jika telah disetujui oleh PT. FIF, maka nasabah wajib membawa unit sepeda motor beserta janinan berupa BPKB untuk dilakukan taksasi. Setelah disetujui maka PT. FIF Group akan mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dan BPKB milik nasabah dititipkan di PT. FIF Tebing Tinggi sebagai jaminan dalam pembayaran angsuran dari peminjaman dana. Bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur di PT. FIF Group yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yaitu mengambil data identitas milik konsumen atau data milik orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas (Saksi TEKA DAYU ANDRIANA mengirimkan data berupa foto KTP, foto KK, foto BPKB baik dari data keluarga Saksi TEKA DAYU atau data dari nasabah lainnya via whats app kepada Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI, selain itu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI ada menggunakan data dari keluarga nya sendiri), foto kendaraan sepeda motor yang di upload di sistem EFOM tidak sesuai dengan data unit yang diinput di PT. FIF, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI memalsukan tanda tangan perjanjian milik konsumen, adanya perbedaan antara nama pemilik kendaraan dan tipe kendaraan yang ada di STNK dan BPKB tidak sesuai dan di input di sistem EFOM dan setelah dana pinjaman cair tidak diserahkan kepada konsumen melainkan uang hasil dari pencairan tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran kontrak yang dibuat sebelumnya karena jatuh tempo dan sisanya untuk Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA. Bahwa pada bulan September tahun 2023 saat ada pergantian mutasi jabatan di PT. FIF Group Tebing Tinggi yaitu Unit Head PT FIF Group Pos Tebing Tinggi yaitu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI digantikan oleh Saksi AMEZIA ZEWAR dilakukan stock opname atau pengecekan agunan kredit ditemukan 16 kontrak perjanjian yang tidak ada agunan BPKB kemudian dilakukan pengecekan seluruh kontrak perjanjian konsumen dan ditemukan dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA telah mengajukan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group sebanyak 80 (delapan puluh) kontrak fiktif yaitu sebagai berikut : No No. Kontrak Nama Konsumen Nilai Pinjaman Tanggal Pencairan 1. 275000825923 BARIYAH 12.490.000 11 Juli 2023 2. 275000974723 BARIYAH 10.490.000 16 Agustus 2023 3. 275000728423 BARIYAH 10.490.000 19 Juni 2023 4. 275000795023 BUDIMAN 10.490.000 04 Juni 2023 5. 275000988923 BUDIMAN 9.990.000 21 Agustus 2023 6. 275000915523 BUDIMAN 9.990.000 03 Agustus 2023 7. 275000810323 DASRI YANTO 10.490.000 07 Juli 2023 8. 275000873923 DASRI YANTO 10.490.000 24 Juli 2023 9. 275000929323 DASRI YANTO 10.490.000 07 Agustus 2023 10. 275000954023 DASRI YANTO 10.490.000 11 Agustus 2023 11. 275000849023 DEWI ROSMITA 13.490.000 17 Juli 2023 12. 275000879923 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 25 Juli 2023 13. 275000675123 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 07 Juni 2023 14. 275001039323 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 29 Agustus 2023 15. 275000710423 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 15 Juni 2023 16. 275000533023 DWI NINGSIH 9.990.000 26 April 2023 17. 275000966623 DWI NINGSIH 10.490.000 15 Agustus 2023 18. 275000998623 DWI NINGSIH 12.490.000 22 Agustus 2023 19. 275000197323 EDI WARJITO 10.490.000 16 Februari 2023 20. 275000691423 EDI WARJITO 10.490.000 10 Juni 2023 21. 275000700823 EDI WARJITO 10.490.000 13 Juni 2023 22. 275000800223 ERIYANI 9.490.000 05 Juli 2023 23. 275000854423 ERIYANI 10.490.000 18 Juli 2023 24. 275000669223 ERIYANI 9.490.000 05 Juni 2023 25. 275000575523 ERIYANI 10.490.000 09 Mei 2023 26. 275000360023 JAHRONI HT BARAT 9.490.000 23 Maret 2023 27. 275000567023 JAHRONI HT BARAT 10.290.000 06 Mei 2023 28. 275000884823 JAHRONI HT BARAT 19.490.000 26 Juli 2023 29. 275001044123 JAHRONI HT BARAT 10.490.000 30 Agustus 2023 30. 275001009123 JOKO SUSILO 10.490.000 23 Agustus 2023 31. 275000591223 KAULAN PRYASTA 10.990.000 13 Mei 2023 32. 275000762823 KAULAN PRYASTA 9.990.000 27 Juni 2023 33. 275000648723 KAULAN PRYASTA 10.490.000 30 Mei 2023 34. 275001020223 M BASIT 10.490.000 25 Agustus 2023 35. 275000681823 M BASIT 10.490.000 08 Juni 2023 36. 275000757123 M BASIT 9.990.000 25 Juni 2023 37. 275000941923 MISLAN 19.490.000 09 Agustus 2023 38. 275000599023 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 16 Mei 2023 39. 275000826323 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 12 Juli 2023 40. 275000906923 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 31 Juli 2023 41. 275000998423 MUHAMMAD AMIN 11.990.000 22 Agustus 2023 42. 275000961523 MUHAMMAD ZAWAWI 10.490.000 14 Agustus 2023 43. 275000929123 NURSALIHAH 10.490.000 07 Agustus 2023 44. 275000923623 NURSALIHAH 8.490.000 04 Agustus 2023 45. 275000326323 NURSALIHAH 9.990.000 16 Maret 2023 46. 275000515923 PADILA 9.490.000 19 April 2023 47. 275000720923 PADILA 9.490.000 17 Juni 2023 48. 275000698923 ROLIAH 19.490.000 12 Juni 2023 49. 275000886923 ROLIAH 10.490.000 26 Juli 2023 50. 275000470323 ROLIAH 9.490.000 11 April 2023 51. 275000579123 ROLIAH 10.490.000 10 Mei 2023 52. 275000964023 RUSLI 11.990.000 14 Agustus 2023 53. 275000915023 RUSLI 18.490.000 02 Agustus 2023 54. 275000610423 RUSLI 18.490.000 19 Mei 2023 55. 275000580723 RUSLI 10.290.000 10 Mei 2023 56. 275000674223 SALEHA 11.990.000 06 Juni 2023 57. 275000735823 SALEHA 11.490.000 21 Juni 2023 58. 275000973923 SITI NURJANAH 19.490.000 16 Agustus 2023 59. 275000955123 SITI NURJANAH 11.990.000 11 Agustus 2023 60. 275000619123 SITI LAILA SARI 17.490.000 22 Mei 2023 61. 275000679723 SITI LAILA SARI 19.490.000 07 Juni 2023 62. 275000927623 SUGIANTO 19.490.000 07 Agustus 2023 63. 275000559723 SUGIANTO 13.990.000 04 Mei 2023 64. 275000890423 TAUFIK 18.490.000 27 Juli 2023 65. 275000821123 TAUFIK 17.990.000 10 Juli 2023 66. 275000657823 TAUFIK 11.490.000 31 Mei 2023 67. 275000993723 TAUFIK 11.490.000 21 Agustus 2023 68. 275000945023 WAHYU SUGI HARTINI 10.490.000 09 Agustus 2023 69. 275000895723 WAHYU SUGI HARTINI 8.490.000 29 Juli 2023 70. 275000264923 YUNINGSIH 9.490.000 03 Maret 2023 71. 275000392523 YUNINGSIH 11.490.000 29 Maret 2023 72. 275000838523 YUNINGSIH 11.490.000 14 Juli 2023 73. 275000743423 SITI LAILA SARI 16.490.000 21 Juni 2023 74. 275000179123 SUGIANTO 10.490.000 11 Februari 2023 75. 275000595623 SUGIANTO 19.490.000 15 Mei 2023 76. 275000562523 SUGIANTO 10.490.000 05 Mei 2023 77. 275000714223 SUGIANTO 10.490.000 15 Juni 2023 78. 275000589723 SUGIANTO 12.490.000 12 Mei 2023 79. 275000859023 SUGIANTO 9.990.000 20 Juli 2023 80. 275000949823 TAUFIK 18.990.000 10 Agustus 2023 Jumlah 964.300.000 Admin 490.000 X 80 Kontrak 39.200.000 Kewajiban membayar 964.000.000 Pokok terbayar 333.612.127 Bunga terbayar 109.247.873 Total yang sudah dibayar 442.860.000 Sisa pokok yang belum terbayar 630.687.873 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang melakukan pembuatan perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 630.687.873,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------ ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------- Atau Kedua : -------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI Als WAWI Bin MISLAN (Alm) bersama sama dengan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA Als DAYU Bin EDI WARJITO pada kurun waktu sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pos FIF Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turus serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI adalah Karyawan PT. Federal International Finance yang berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 010/SK/HC-TJB/IV/2017 an. MUHAMMAD ZAWAWI NPK 41610 menjabat sebagai Unit Head KP di Cabang Tanjung Jabung Barat terhitung sejak tanggal 15 April 2017 yang mempunyai tugas : 1. mencari nasabah/konsumen untuk menawarkan pinjaman dana. 2. melakukan entri data calon nasabah (berupa KK/KTP) serta identitas kendaraan yang akan diagunkan ke dalam system, setelah seluruh data yang diajukan nasabah di entri kedalam system selanjutnya melakukan taksasi (menentukan taksiran harga motor) setelah itu dilakukan approval jika pinjaman 3. mengontrol kinerja MCE (Mareketing Credit Exceutive) / marketing yang mencari nasabah. Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, bekerja sama dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan. Bahwa prosedur pengajuan pinjaman dana yang dilakukan oleh konsumen pada PT. FIF Group adalah sebagai berikut : 1. Nasabah datan ke PT. FIF. Group dengan membawa identitas berupa KTP, KK, STNK dan BPKB. 2. Kemudian Sales Marketing melakukan pengecekan data identitas konsumen melalui system PT. FIF untuk mengetahui bahwa nasabah sudah pernah melakukan kredit motor dengan pembayaran lancer atau menunggak atau belum pernah mengajukan kredit sepeda motor atau kredit peminjaman dana. 3. Lalu Unit Head (Kepala Unit untuk proses peminjaman dana) melakukan pengecekan terhadap unit sepeda motor (Taksasi) yang sesuai dengan BPKB dan pengecekan terhadap sepeda motor apakah layak untuk diberikan pembiayaan pinjaman dana. 4. Jika calon nasabah tidak memiliki data kredit bermasalah, maka dilakukan proses penginputan data nasabah melalui aplikasi EFOM yang ada di PT. FIF Group. 5. Setelah menginput data milik nasabah dari aplikas EFOM kemudian masuk ke dalam system FIF Group untuk melihat rekomendasi dari system apakah nasabah dilakukan survei (pengecekan terhadap data milik nasabah berupa KTP dengan maksud untuk menyesuaikan alamat domisili dan menanyakan kepada tetangga sekitar alamat domisili, untuk memasikan apakah nama nasabah yang sesuai dengan identitas KTP benar adanya, jika data valid (benar) berdomisili dengan alamat yang diberikan, maka pengajuan pinjaman dana di PT. FIF disetujui). Untuk nasabah yang belum pernah melakukan peminjaman di PT. FIF Group. 6. Jika ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Group dan pembayaran lancer maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat yang sesuai dengan domisili KTP. 7. Setelah proses pengajuan peminjaman dana disetujui, maka Unit Head melalukan proses pencairan dana ke nasabah dan nasabah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagaiagunan di PT. FIF Group. Bahwa permohonan pembiayaan yang diajukan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau ketentuan yang ada di PT. FIF Group. Adapun yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI sesuai Standar Operasional Prosedur sebagai Unit Head Proses Pencairan adalah pada saat konsumen datang ke kantor Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI meminta identitas calon nasabah seperti KTP pemohon dan pasangan pemohon, Kartu Keluarga, STNK. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI melakukan pengecekan data calon nasabah secara sistem (apakah nasabah tersebut terbaca Repear Order (RO), New Customer atau Blacklist), jika tidak adanya blacklist maka dilakukan pengeckan atau survei ke alamat calon nasabah (nasabah baru) karena apabila ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Tebing Tinggi dan terbaca lancar dalam pembayaran maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat calon nasabah. Jika telah disetujui oleh PT. FIF, maka nasabah wajib membawa unit sepeda motor beserta janinan berupa BPKB untuk dilakukan taksasi. Setelah disetujui maka PT. FIF Group akan mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dan BPKB milik nasabah dititipkan di PT. FIF Tebing Tinggi sebagai jaminan dalam pembayaran angsuran dari peminjaman dana. Bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur di PT. FIF Group yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yaitu mengambil data identitas milik konsumen atau data milik orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas (Saksi TEKA DAYU ANDRIANA mengirimkan data berupa foto KTP, foto KK, foto BPKB baik dari data keluarga Saksi TEKA DAYU atau data dari nasabah lainnya via whats app kepada Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI, selain itu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI ada menggunakan data dari keluarga nya sendiri), foto kendaraan sepeda motor yang di upload di sistem EFOM tidak sesuai dengan data unit yang diinput di PT. FIF, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI memalsukan tanda tangan perjanjian milik konsumen, adanya perbedaan antara nama pemilik kendaraan dan tipe kendaraan yang ada di STNK dan BPKB tidak sesuai dan di input di sistem EFOM dan setelah dana pinjaman cair tidak diserahkan kepada konsumen melainkan uang hasil dari pencairan tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran kontrak yang dibuat sebelumnya karena jatuh tempo dan sisanya untuk Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA. Bahwa pada bulan September tahun 2023 saat ada pergantian mutasi jabatan di PT. FIF Group Tebing Tinggi yaitu Unit Head PT FIF Group Pos Tebing Tinggi yaitu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI digantikan oleh Saksi AMEZIA ZEWAR dilakukan stock opname atau pengecekan agunan kredit ditemukan 16 kontrak perjanjian yang tidak ada agunan BPKB kemudian dilakukan pengecekan seluruh kontrak perjanjian konsumen dan ditemukan dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA telah mengajukan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group sebanyak 80 (delapan puluh) kontrak fiktif yaitu sebagai berikut : No No. Kontrak Nama Konsumen Nilai Pinjaman Tanggal Pencairan 1. 275000825923 BARIYAH 12.490.000 11 Juli 2023 2. 275000974723 BARIYAH 10.490.000 16 Agustus 2023 3. 275000728423 BARIYAH 10.490.000 19 Juni 2023 4. 275000795023 BUDIMAN 10.490.000 04 Juni 2023 5. 275000988923 BUDIMAN 9.990.000 21 Agustus 2023 6. 275000915523 BUDIMAN 9.990.000 03 Agustus 2023 7. 275000810323 DASRI YANTO 10.490.000 07 Juli 2023 8. 275000873923 DASRI YANTO 10.490.000 24 Juli 2023 9. 275000929323 DASRI YANTO 10.490.000 07 Agustus 2023 10. 275000954023 DASRI YANTO 10.490.000 11 Agustus 2023 11. 275000849023 DEWI ROSMITA 13.490.000 17 Juli 2023 12. 275000879923 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 25 Juli 2023 13. 275000675123 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 07 Juni 2023 14. 275001039323 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 29 Agustus 2023 15. 275000710423 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 15 Juni 2023 16. 275000533023 DWI NINGSIH 9.990.000 26 April 2023 17. 275000966623 DWI NINGSIH 10.490.000 15 Agustus 2023 18. 275000998623 DWI NINGSIH 12.490.000 22 Agustus 2023 19. 275000197323 EDI WARJITO 10.490.000 16 Februari 2023 20. 275000691423 EDI WARJITO 10.490.000 10 Juni 2023 21. 275000700823 EDI WARJITO 10.490.000 13 Juni 2023 22. 275000800223 ERIYANI 9.490.000 05 Juli 2023 23. 275000854423 ERIYANI 10.490.000 18 Juli 2023 24. 275000669223 ERIYANI 9.490.000 05 Juni 2023 25. 275000575523 ERIYANI 10.490.000 09 Mei 2023 26. 275000360023 JAHRONI HT BARAT 9.490.000 23 Maret 2023 27. 275000567023 JAHRONI HT BARAT 10.290.000 06 Mei 2023 28. 275000884823 JAHRONI HT BARAT 19.490.000 26 Juli 2023 29. 275001044123 JAHRONI HT BARAT 10.490.000 30 Agustus 2023 30. 275001009123 JOKO SUSILO 10.490.000 23 Agustus 2023 31. 275000591223 KAULAN PRYASTA 10.990.000 13 Mei 2023 32. 275000762823 KAULAN PRYASTA 9.990.000 27 Juni 2023 33. 275000648723 KAULAN PRYASTA 10.490.000 30 Mei 2023 34. 275001020223 M BASIT 10.490.000 25 Agustus 2023 35. 275000681823 M BASIT 10.490.000 08 Juni 2023 36. 275000757123 M BASIT 9.990.000 25 Juni 2023 37. 275000941923 MISLAN 19.490.000 09 Agustus 2023 38. 275000599023 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 16 Mei 2023 39. 275000826323 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 12 Juli 2023 40. 275000906923 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 31 Juli 2023 41. 275000998423 MUHAMMAD AMIN 11.990.000 22 Agustus 2023 42. 275000961523 MUHAMMAD ZAWAWI 10.490.000 14 Agustus 2023 43. 275000929123 NURSALIHAH 10.490.000 07 Agustus 2023 44. 275000923623 NURSALIHAH 8.490.000 04 Agustus 2023 45. 275000326323 NURSALIHAH 9.990.000 16 Maret 2023 46. 275000515923 PADILA 9.490.000 19 April 2023 47. 275000720923 PADILA 9.490.000 17 Juni 2023 48. 275000698923 ROLIAH 19.490.000 12 Juni 2023 49. 275000886923 ROLIAH 10.490.000 26 Juli 2023 50. 275000470323 ROLIAH 9.490.000 11 April 2023 51. 275000579123 ROLIAH 10.490.000 10 Mei 2023 52. 275000964023 RUSLI 11.990.000 14 Agustus 2023 53. 275000915023 RUSLI 18.490.000 02 Agustus 2023 54. 275000610423 RUSLI 18.490.000 19 Mei 2023 55. 275000580723 RUSLI 10.290.000 10 Mei 2023 56. 275000674223 SALEHA 11.990.000 06 Juni 2023 57. 275000735823 SALEHA 11.490.000 21 Juni 2023 58. 275000973923 SITI NURJANAH 19.490.000 16 Agustus 2023 59. 275000955123 SITI NURJANAH 11.990.000 11 Agustus 2023 60. 275000619123 SITI LAILA SARI 17.490.000 22 Mei 2023 61. 275000679723 SITI LAILA SARI 19.490.000 07 Juni 2023 62. 275000927623 SUGIANTO 19.490.000 07 Agustus 2023 63. 275000559723 SUGIANTO 13.990.000 04 Mei 2023 64. 275000890423 TAUFIK 18.490.000 27 Juli 2023 65. 275000821123 TAUFIK 17.990.000 10 Juli 2023 66. 275000657823 TAUFIK 11.490.000 31 Mei 2023 67. 275000993723 TAUFIK 11.490.000 21 Agustus 2023 68. 275000945023 WAHYU SUGI HARTINI 10.490.000 09 Agustus 2023 69. 275000895723 WAHYU SUGI HARTINI 8.490.000 29 Juli 2023 70. 275000264923 YUNINGSIH 9.490.000 03 Maret 2023 71. 275000392523 YUNINGSIH 11.490.000 29 Maret 2023 72. 275000838523 YUNINGSIH 11.490.000 14 Juli 2023 73. 275000743423 SITI LAILA SARI 16.490.000 21 Juni 2023 74. 275000179123 SUGIANTO 10.490.000 11 Februari 2023 75. 275000595623 SUGIANTO 19.490.000 15 Mei 2023 76. 275000562523 SUGIANTO 10.490.000 05 Mei 2023 77. 275000714223 SUGIANTO 10.490.000 15 Juni 2023 78. 275000589723 SUGIANTO 12.490.000 12 Mei 2023 79. 275000859023 SUGIANTO 9.990.000 20 Juli 2023 80. 275000949823 TAUFIK 18.990.000 10 Agustus 2023 Jumlah 964.300.000 Admin 490.000 X 80 Kontrak 39.200.000 Kewajiban membayar 964.000.000 Pokok terbayar 333.612.127 Bunga terbayar 109.247.873 Total yang sudah dibayar 442.860.000 Sisa pokok yang belum terbayar 630.687.873 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang melakukan pembuatan perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 630.687.873,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------ ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
3. mengontrol kinerja MCE (Mareketing Credit Exceutive) / marketing yang mencari nasabah.
Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA bekerja sama dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan.
Bahwa Saksi TEKA DAYU ANDRIANA menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat.
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman dana yang dilakukan oleh konsumen pada PT. FIF Group adalah sebagai berikut :
1. Nasabah datan ke PT. FIF. Group dengan membawa identitas berupa KTP, KK, STNK dan BPKB.
2. Kemudian Sales Marketing melakukan pengecekan data identitas konsumen melalui system PT. FIF untuk mengetahui bahwa nasabah sudah pernah melakukan kredit motor dengan pembayaran lancer atau menunggak atau belum pernah mengajukan kredit sepeda motor atau kredit peminjaman dana.
3. Lalu Unit Head (Kepala Unit untuk proses peminjaman dana) melakukan pengecekan terhadap unit sepeda motor (Taksasi) yang sesuai dengan BPKB dan pengecekan terhadap sepeda motor apakah layak untuk diberikan pembiayaan pinjaman dana.
4. Jika calon nasabah tidak memiliki data kredit bermasalah, maka dilakukan proses penginputan data nasabah melalui aplikasi EFOM yang ada di PT. FIF Group.
5. Setelah menginput data milik nasabah dari aplikas EFOM kemudian masuk ke dalam system FIF Group untuk melihat rekomendasi dari system apakah nasabah dilakukan survei (pengecekan terhadap data milik nasabah berupa KTP dengan maksud untuk menyesuaikan alamat domisili dan menanyakan kepada tetangga sekitar alamat domisili, untuk memasikan apakah nama nasabah yang sesuai dengan identitas KTP benar adanya, jika data valid (benar) berdomisili dengan alamat yang diberikan, maka pengajuan pinjaman dana di PT. FIF disetujui). Untuk nasabah yang belum pernah melakukan peminjaman di PT. FIF Group.
6. Jika ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Group dan pembayaran lancer maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat yang sesuai dengan domisili KTP.
7. Setelah proses pengajuan peminjaman dana disetujui, maka Unit Head melalukan proses pencairan dana ke nasabah dan nasabah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagaiagunan di PT. FIF Group.
Bahwa permohonan pembiayaan yang diajukan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau ketentuan yang ada di PT. FIF Group. Adapun yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI sesuai Standar Operasional Prosedur sebagai Unit Head Proses Pencairan adalah pada saat konsumen datang ke kantor Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI meminta identitas calon nasabah seperti KTP pemohon dan pasangan pemohon, Kartu Keluarga, STNK. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI melakukan pengecekan data calon nasabah secara sistem (apakah nasabah tersebut terbaca Repear Order (RO), New Customer atau Blacklist), jika tidak adanya blacklist maka dilakukan pengeckan atau survei ke alamat calon nasabah (nasabah baru) karena apabila ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Tebing Tinggi dan terbaca lancar dalam pembayaran maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat calon nasabah. Jika telah disetujui oleh PT. FIF, maka nasabah wajib membawa unit sepeda motor beserta janinan berupa BPKB untuk dilakukan taksasi. Setelah disetujui maka PT. FIF Group akan mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dan BPKB milik nasabah dititipkan di PT. FIF Tebing Tinggi sebagai jaminan dalam pembayaran angsuran dari peminjaman dana.
Bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur di PT. FIF Group yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yaitu mengambil data identitas milik konsumen atau data milik orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas (Saksi TEKA DAYU ANDRIANA mengirimkan data berupa foto KTP, foto KK, foto BPKB baik dari data keluarga Saksi TEKA DAYU atau data dari nasabah lainnya via whats app kepada Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI, selain itu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI ada menggunakan data dari keluarga nya sendiri), foto kendaraan sepeda motor yang di upload di sistem EFOM tidak sesuai dengan data unit yang diinput di PT. FIF, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI memalsukan tanda tangan perjanjian milik konsumen, adanya perbedaan antara nama pemilik kendaraan dan tipe kendaraan yang ada di STNK dan BPKB tidak sesuai dan di input di sistem EFOM dan setelah dana pinjaman cair tidak diserahkan kepada konsumen melainkan uang hasil dari pencairan tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran kontrak yang dibuat sebelumnya karena jatuh tempo dan sisanya untuk Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA.
Bahwa pada bulan September tahun 2023 saat ada pergantian mutasi jabatan di PT. FIF Group Tebing Tinggi yaitu Unit Head PT FIF Group Pos Tebing Tinggi yaitu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI digantikan oleh Saksi AMEZIA ZEWAR dilakukan stock opname atau pengecekan agunan kredit ditemukan 16 kontrak perjanjian yang tidak ada agunan BPKB kemudian dilakukan pengecekan seluruh kontrak perjanjian konsumen dan ditemukan dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA telah mengajukan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group sebanyak 80 (delapan puluh) kontrak fiktif yaitu sebagai berikut :
No
No. Kontrak
Nama Konsumen
Nilai Pinjaman
Tanggal Pencairan
1.
275000825923
BARIYAH
12.490.000
11 Juli 2023
2.
275000974723
10.490.000
16 Agustus 2023
3.
275000728423
19 Juni 2023
4.
275000795023
BUDIMAN
04 Juni 2023
5.
275000988923
9.990.000
21 Agustus 2023
6.
275000915523
03 Agustus 2023
7.
275000810323
DASRI YANTO
07 Juli 2023
8.
275000873923
24 Juli 2023
9.
275000929323
07 Agustus 2023
10.
275000954023
11 Agustus 2023
11.
275000849023
DEWI ROSMITA
13.490.000
17 Juli 2023
12.
275000879923
DIMAS LAMBANG SEJATI
25 Juli 2023
13.
275000675123
07 Juni 2023
14.
275001039323
29 Agustus 2023
15.
275000710423
15 Juni 2023
16.
275000533023
DWI NINGSIH
26 April 2023
17.
275000966623
15 Agustus 2023
18.
275000998623
22 Agustus 2023
19.
275000197323
EDI WARJITO
16 Februari 2023
20.
275000691423
10 Juni 2023
21.
275000700823
13 Juni 2023
22.
275000800223
ERIYANI
9.490.000
05 Juli 2023
23.
275000854423
18 Juli 2023
24.
275000669223
05 Juni 2023
25.
275000575523
09 Mei 2023
26.
275000360023
JAHRONI HT BARAT
23 Maret 2023
27.
275000567023
10.290.000
06 Mei 2023
28.
275000884823
19.490.000
26 Juli 2023
29.
275001044123
30 Agustus 2023
30.
275001009123
JOKO SUSILO
23 Agustus 2023
31.
275000591223
KAULAN PRYASTA
10.990.000
13 Mei 2023
32.
275000762823
27 Juni 2023
33.
275000648723
30 Mei 2023
34.
275001020223
M BASIT
25 Agustus 2023
35.
275000681823
08 Juni 2023
36.
275000757123
25 Juni 2023
37.
275000941923
MISLAN
09 Agustus 2023
38.
275000599023
MUHAMMAD AMIN
16 Mei 2023
39.
275000826323
12 Juli 2023
40.
275000906923
31 Juli 2023
41.
275000998423
11.990.000
42.
275000961523
MUHAMMAD ZAWAWI
14 Agustus 2023
43.
275000929123
NURSALIHAH
44.
275000923623
8.490.000
04 Agustus 2023
45.
275000326323
16 Maret 2023
46.
275000515923
PADILA
19 April 2023
47.
275000720923
17 Juni 2023
48.
275000698923
ROLIAH
12 Juni 2023
49.
275000886923
50.
275000470323
11 April 2023
51.
275000579123
10 Mei 2023
52.
275000964023
RUSLI
53.
275000915023
18.490.000
02 Agustus 2023
54.
275000610423
19 Mei 2023
55.
275000580723
56.
275000674223
SALEHA
06 Juni 2023
57.
275000735823
11.490.000
21 Juni 2023
58.
275000973923
SITI NURJANAH
59.
275000955123
60.
275000619123
SITI LAILA SARI
17.490.000
22 Mei 2023
61.
275000679723
62.
275000927623
SUGIANTO
63.
275000559723
13.990.000
04 Mei 2023
64.
275000890423
TAUFIK
27 Juli 2023
65.
275000821123
17.990.000
10 Juli 2023
66.
275000657823
31 Mei 2023
67.
275000993723
68.
275000945023
WAHYU SUGI HARTINI
69.
275000895723
29 Juli 2023
70.
275000264923
YUNINGSIH
03 Maret 2023
71.
275000392523
29 Maret 2023
72.
275000838523
14 Juli 2023
73.
275000743423
16.490.000
74.
275000179123
11 Februari 2023
75.
275000595623
15 Mei 2023
76.
275000562523
05 Mei 2023
77.
275000714223
78.
275000589723
12 Mei 2023
79.
275000859023
20 Juli 2023
80.
275000949823
18.990.000
10 Agustus 2023
Jumlah
964.300.000
Admin 490.000 X 80 Kontrak
39.200.000
Kewajiban membayar
964.000.000
Pokok terbayar
333.612.127
Bunga terbayar
109.247.873
Total yang sudah dibayar
442.860.000
Sisa pokok yang belum terbayar
630.687.873
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang melakukan pembuatan perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 630.687.873,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------
Atau Kedua :
-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI Als WAWI Bin MISLAN (Alm) bersama sama dengan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA Als DAYU Bin EDI WARJITO pada kurun waktu sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pos FIF Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turus serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. melakukan entri data calon nasabah (berupa KK/KTP) serta identitas kendaraan yang akan diagunkan ke dalam system, setelah seluruh data yang diajukan nasabah di entri kedalam system selanjutnya melakukan taksasi (menentukan taksiran harga motor) setelah itu dilakukan approval jika pinjaman 3. mengontrol kinerja MCE (Mareketing Credit Exceutive) / marketing yang mencari nasabah. Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, bekerja sama dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan. Bahwa prosedur pengajuan pinjaman dana yang dilakukan oleh konsumen pada PT. FIF Group adalah sebagai berikut : 1. Nasabah datan ke PT. FIF. Group dengan membawa identitas berupa KTP, KK, STNK dan BPKB. 2. Kemudian Sales Marketing melakukan pengecekan data identitas konsumen melalui system PT. FIF untuk mengetahui bahwa nasabah sudah pernah melakukan kredit motor dengan pembayaran lancer atau menunggak atau belum pernah mengajukan kredit sepeda motor atau kredit peminjaman dana. 3. Lalu Unit Head (Kepala Unit untuk proses peminjaman dana) melakukan pengecekan terhadap unit sepeda motor (Taksasi) yang sesuai dengan BPKB dan pengecekan terhadap sepeda motor apakah layak untuk diberikan pembiayaan pinjaman dana. 4. Jika calon nasabah tidak memiliki data kredit bermasalah, maka dilakukan proses penginputan data nasabah melalui aplikasi EFOM yang ada di PT. FIF Group. 5. Setelah menginput data milik nasabah dari aplikas EFOM kemudian masuk ke dalam system FIF Group untuk melihat rekomendasi dari system apakah nasabah dilakukan survei (pengecekan terhadap data milik nasabah berupa KTP dengan maksud untuk menyesuaikan alamat domisili dan menanyakan kepada tetangga sekitar alamat domisili, untuk memasikan apakah nama nasabah yang sesuai dengan identitas KTP benar adanya, jika data valid (benar) berdomisili dengan alamat yang diberikan, maka pengajuan pinjaman dana di PT. FIF disetujui). Untuk nasabah yang belum pernah melakukan peminjaman di PT. FIF Group. 6. Jika ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Group dan pembayaran lancer maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat yang sesuai dengan domisili KTP. 7. Setelah proses pengajuan peminjaman dana disetujui, maka Unit Head melalukan proses pencairan dana ke nasabah dan nasabah menyerahkan BPKB sepeda motor sebagaiagunan di PT. FIF Group. Bahwa permohonan pembiayaan yang diajukan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau ketentuan yang ada di PT. FIF Group. Adapun yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI sesuai Standar Operasional Prosedur sebagai Unit Head Proses Pencairan adalah pada saat konsumen datang ke kantor Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI meminta identitas calon nasabah seperti KTP pemohon dan pasangan pemohon, Kartu Keluarga, STNK. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI melakukan pengecekan data calon nasabah secara sistem (apakah nasabah tersebut terbaca Repear Order (RO), New Customer atau Blacklist), jika tidak adanya blacklist maka dilakukan pengeckan atau survei ke alamat calon nasabah (nasabah baru) karena apabila ada nasabah yang sudah pernah melakukan peminjaman dana di PT. FIF Tebing Tinggi dan terbaca lancar dalam pembayaran maka tidak perlu dilakukan survei ke alamat calon nasabah. Jika telah disetujui oleh PT. FIF, maka nasabah wajib membawa unit sepeda motor beserta janinan berupa BPKB untuk dilakukan taksasi. Setelah disetujui maka PT. FIF Group akan mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dan BPKB milik nasabah dititipkan di PT. FIF Tebing Tinggi sebagai jaminan dalam pembayaran angsuran dari peminjaman dana. Bahwa mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedur di PT. FIF Group yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yaitu mengambil data identitas milik konsumen atau data milik orang lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas (Saksi TEKA DAYU ANDRIANA mengirimkan data berupa foto KTP, foto KK, foto BPKB baik dari data keluarga Saksi TEKA DAYU atau data dari nasabah lainnya via whats app kepada Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI, selain itu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI ada menggunakan data dari keluarga nya sendiri), foto kendaraan sepeda motor yang di upload di sistem EFOM tidak sesuai dengan data unit yang diinput di PT. FIF, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI memalsukan tanda tangan perjanjian milik konsumen, adanya perbedaan antara nama pemilik kendaraan dan tipe kendaraan yang ada di STNK dan BPKB tidak sesuai dan di input di sistem EFOM dan setelah dana pinjaman cair tidak diserahkan kepada konsumen melainkan uang hasil dari pencairan tersebut digunakan untuk membayarkan angsuran kontrak yang dibuat sebelumnya karena jatuh tempo dan sisanya untuk Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA. Bahwa pada bulan September tahun 2023 saat ada pergantian mutasi jabatan di PT. FIF Group Tebing Tinggi yaitu Unit Head PT FIF Group Pos Tebing Tinggi yaitu Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI digantikan oleh Saksi AMEZIA ZEWAR dilakukan stock opname atau pengecekan agunan kredit ditemukan 16 kontrak perjanjian yang tidak ada agunan BPKB kemudian dilakukan pengecekan seluruh kontrak perjanjian konsumen dan ditemukan dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA telah mengajukan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group sebanyak 80 (delapan puluh) kontrak fiktif yaitu sebagai berikut : No No. Kontrak Nama Konsumen Nilai Pinjaman Tanggal Pencairan 1. 275000825923 BARIYAH 12.490.000 11 Juli 2023 2. 275000974723 BARIYAH 10.490.000 16 Agustus 2023 3. 275000728423 BARIYAH 10.490.000 19 Juni 2023 4. 275000795023 BUDIMAN 10.490.000 04 Juni 2023 5. 275000988923 BUDIMAN 9.990.000 21 Agustus 2023 6. 275000915523 BUDIMAN 9.990.000 03 Agustus 2023 7. 275000810323 DASRI YANTO 10.490.000 07 Juli 2023 8. 275000873923 DASRI YANTO 10.490.000 24 Juli 2023 9. 275000929323 DASRI YANTO 10.490.000 07 Agustus 2023 10. 275000954023 DASRI YANTO 10.490.000 11 Agustus 2023 11. 275000849023 DEWI ROSMITA 13.490.000 17 Juli 2023 12. 275000879923 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 25 Juli 2023 13. 275000675123 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 07 Juni 2023 14. 275001039323 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 29 Agustus 2023 15. 275000710423 DIMAS LAMBANG SEJATI 10.490.000 15 Juni 2023 16. 275000533023 DWI NINGSIH 9.990.000 26 April 2023 17. 275000966623 DWI NINGSIH 10.490.000 15 Agustus 2023 18. 275000998623 DWI NINGSIH 12.490.000 22 Agustus 2023 19. 275000197323 EDI WARJITO 10.490.000 16 Februari 2023 20. 275000691423 EDI WARJITO 10.490.000 10 Juni 2023 21. 275000700823 EDI WARJITO 10.490.000 13 Juni 2023 22. 275000800223 ERIYANI 9.490.000 05 Juli 2023 23. 275000854423 ERIYANI 10.490.000 18 Juli 2023 24. 275000669223 ERIYANI 9.490.000 05 Juni 2023 25. 275000575523 ERIYANI 10.490.000 09 Mei 2023 26. 275000360023 JAHRONI HT BARAT 9.490.000 23 Maret 2023 27. 275000567023 JAHRONI HT BARAT 10.290.000 06 Mei 2023 28. 275000884823 JAHRONI HT BARAT 19.490.000 26 Juli 2023 29. 275001044123 JAHRONI HT BARAT 10.490.000 30 Agustus 2023 30. 275001009123 JOKO SUSILO 10.490.000 23 Agustus 2023 31. 275000591223 KAULAN PRYASTA 10.990.000 13 Mei 2023 32. 275000762823 KAULAN PRYASTA 9.990.000 27 Juni 2023 33. 275000648723 KAULAN PRYASTA 10.490.000 30 Mei 2023 34. 275001020223 M BASIT 10.490.000 25 Agustus 2023 35. 275000681823 M BASIT 10.490.000 08 Juni 2023 36. 275000757123 M BASIT 9.990.000 25 Juni 2023 37. 275000941923 MISLAN 19.490.000 09 Agustus 2023 38. 275000599023 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 16 Mei 2023 39. 275000826323 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 12 Juli 2023 40. 275000906923 MUHAMMAD AMIN 10.490.000 31 Juli 2023 41. 275000998423 MUHAMMAD AMIN 11.990.000 22 Agustus 2023 42. 275000961523 MUHAMMAD ZAWAWI 10.490.000 14 Agustus 2023 43. 275000929123 NURSALIHAH 10.490.000 07 Agustus 2023 44. 275000923623 NURSALIHAH 8.490.000 04 Agustus 2023 45. 275000326323 NURSALIHAH 9.990.000 16 Maret 2023 46. 275000515923 PADILA 9.490.000 19 April 2023 47. 275000720923 PADILA 9.490.000 17 Juni 2023 48. 275000698923 ROLIAH 19.490.000 12 Juni 2023 49. 275000886923 ROLIAH 10.490.000 26 Juli 2023 50. 275000470323 ROLIAH 9.490.000 11 April 2023 51. 275000579123 ROLIAH 10.490.000 10 Mei 2023 52. 275000964023 RUSLI 11.990.000 14 Agustus 2023 53. 275000915023 RUSLI 18.490.000 02 Agustus 2023 54. 275000610423 RUSLI 18.490.000 19 Mei 2023 55. 275000580723 RUSLI 10.290.000 10 Mei 2023 56. 275000674223 SALEHA 11.990.000 06 Juni 2023 57. 275000735823 SALEHA 11.490.000 21 Juni 2023 58. 275000973923 SITI NURJANAH 19.490.000 16 Agustus 2023 59. 275000955123 SITI NURJANAH 11.990.000 11 Agustus 2023 60. 275000619123 SITI LAILA SARI 17.490.000 22 Mei 2023 61. 275000679723 SITI LAILA SARI 19.490.000 07 Juni 2023 62. 275000927623 SUGIANTO 19.490.000 07 Agustus 2023 63. 275000559723 SUGIANTO 13.990.000 04 Mei 2023 64. 275000890423 TAUFIK 18.490.000 27 Juli 2023 65. 275000821123 TAUFIK 17.990.000 10 Juli 2023 66. 275000657823 TAUFIK 11.490.000 31 Mei 2023 67. 275000993723 TAUFIK 11.490.000 21 Agustus 2023 68. 275000945023 WAHYU SUGI HARTINI 10.490.000 09 Agustus 2023 69. 275000895723 WAHYU SUGI HARTINI 8.490.000 29 Juli 2023 70. 275000264923 YUNINGSIH 9.490.000 03 Maret 2023 71. 275000392523 YUNINGSIH 11.490.000 29 Maret 2023 72. 275000838523 YUNINGSIH 11.490.000 14 Juli 2023 73. 275000743423 SITI LAILA SARI 16.490.000 21 Juni 2023 74. 275000179123 SUGIANTO 10.490.000 11 Februari 2023 75. 275000595623 SUGIANTO 19.490.000 15 Mei 2023 76. 275000562523 SUGIANTO 10.490.000 05 Mei 2023 77. 275000714223 SUGIANTO 10.490.000 15 Juni 2023 78. 275000589723 SUGIANTO 12.490.000 12 Mei 2023 79. 275000859023 SUGIANTO 9.990.000 20 Juli 2023 80. 275000949823 TAUFIK 18.990.000 10 Agustus 2023 Jumlah 964.300.000 Admin 490.000 X 80 Kontrak 39.200.000 Kewajiban membayar 964.000.000 Pokok terbayar 333.612.127 Bunga terbayar 109.247.873 Total yang sudah dibayar 442.860.000 Sisa pokok yang belum terbayar 630.687.873 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang melakukan pembuatan perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 630.687.873,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------ ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa MUHAMMAD ZAWAWI dan Saksi TEKA DAYU ANDRIANA yang menjabat sebagai Kredit Colateral Processor PT. Federal International Finance di Cabang Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Keputusan Cabang PT. Federal International Finance No. 012/SK/HC-TJB/V/2019 an. TEKA DAYU ANDRIANA NPK 55901 menjabat sebagai Kredit Colateral Processor terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima/menyimpan dan mengeluarkan BPKB milik konsumen yang melakukan peminjaman dana/kredit dengan cara menerima BPKB yang baru dari dealer apabila ada nasabah yang melakukan kredit sepeda motor dan BPKB dari nasabah apabila ada nasabah yang melakukan peminjaman dana dari PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, kemudian menginput data BPKB ke sistem APPS di FIF Group dan setelah menginput data BPKB menyimpan BPKB tersebut di dalam brankas di PT. FIF Group Cabang Tanjung Jabung Barat, bekerja sama dalam pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif PT. FIF Group yang dilakukan di Kantor PT. FIF Group Pos Tebing Tinggi KM 2 Pasar Sayur Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana dalam pengajuan kontrak perjanjian pembiayaan fiktif menggunakan data identitas orang lain namun faktanya orang yang namanya digunakan dalam kontrak tidak pernah mengajukan pinjaman dana sebagaimana yang terdapat dalam kontrak perjanjian pembiayaan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.