Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. RUNY Als UNDUY Bin (Alm) HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/L.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUNY Als UNDUY Bin (Alm) HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

 

------------- Bahwa ia terdakwa RUNY Als UNDUY Bin (alm) HAMZAH,  pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara No. 54 Rt.12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan    I (satu), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------  

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05Januari 2024  saksi ERVIN M. SIMBOLON dan saksi ALDI PASARIBU (yang merupakan anggota satresnarkoba polres tanjab Barat) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di wilayah Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.   kemudian pada hari Minggu tanggal 07Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.   saksi ERVIN M. SIMBOLON dan saksi ALDI PASARIBU anggota Satresnarkoba  mendapatkan informasi tentang identitas diduga pelaku dan keberadaan diduga pelaku tersebut, kemudian   sekira pukul 20.30 Wib saksi ERVIN M. SIMBOLON dan saksi ALDI PASARIBU segera menuju ke jalan Bhayangkara No. 54 Rt.12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat    dan mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu terdakwa RUNY Als UNDUY Bin (alm) HAMZAH dan setelah dilakukan pengamanan  dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tisu yang berisi1 (satu)buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Hanphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor NMAX warna Abu-abu Nopol BH 4623 OK.  Yang  disaksikan oleh saksi  IRAWAN SUKMAJAYA Bin (Alm) MUHAMMAD SALEH MUHKLIS;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan  terhadap   RUNY Als UNDUY dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti   Narkotika Jenis Shabu tersebut yang diperoleh DEDI (DPo)   pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib    di jalan gang Kenanga Putih Rt.10 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir terdakwa melihat DEDI  (DPO) sedang duduk didepan rumahnya kemudian terdakwa langsung menghampiri DEDI “numpang beli buah setengah ji” sambil menyodorkan uang tunai Rp. 400.000,- kepada DEDI dan dijawab DEDI “ Iya bentar”   kemudian DEDI mengambil Narktoika jenis shbau didalam rumahnya dan memberikan kepada terdakwa , Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk dikonsumsi dan sebagian sisanya terdakwa jual.  Selanjutnya sekira pukul 18.31 Wib DANDI menghubungi terdakwa melalui chat WA “ bang numpang beli 50 ribu” jawab terdakwa “kirim la” sambil mengirimkan nomor akun dana terdakwa kepada DANDI , kemudian DANDI mentrasfer uang ke akun dana terdakwa sebesar 50 ribu setelah mentrasfer DANDI bertanya ”kemana” jawab terdakwa ‘di depan rumah dibawah motor dekat ban ada tisu putih”,     sekira pukul 20.11 Wib DANDI memesan lagi shabu kepada terdakwa seharga 100 ribu kemudian terdakwa  menyuruh untuk  trasfer ke DANA lalu terdakwa meletakan shabu tersebut dibawah motor depan rumah terdakwa,

 

  • Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 006/10776.01/2024 tanggal 08 Januari 2024  jumlah total keseluruhan yang diduga narkotika jenis shbau yang diberi huruf A   dengan berat timbang 0,22 gram bruto  dikurangi berat plastik total 0,12 gram ,berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat 0,10 gram netto   , disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji Lab BPOM Jambi diberi huruf S 0,03  gram netto sisa diduga narktoika jenis shabu   dengan berat timbangan total 0,07 gram  netto;

 

  • Berita Acara penimbangan barang bukti dari polres tanjab barat tanggal 08 Januai 2024 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang diberi huruf A dnegan berat 0,22 gram bruto   jumlah total keseluruhan yang diduga narkotika jenis shbau yang diberi huruf A   dengan berat timbang 0,22 gram bruto  dikurangi berat plastik total 0,12 gram ,berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat 0,10 gram netto   , disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji Lab BPOM Jambi diberi huruf S 0,03  gram netto sisa diduga narktoika jenis shabu   dengan berat timbangan total 0,07 gram  netto;

 

  • Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.k.05.16.24.0030 tanggal 10 Januari 2024, Amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “S” berisi kristal putih bening dengan berat sampel yang diterima BPOM (Bruto 0.1621gram, netto 0,03 gram) BA penyisihan Barang bukti dari kepolisian (netto 0,03 gram)  barang bukti yang diterima di Lab hasilnya “POSITIF” terdeteksi mengandung Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 61 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--    

 

ATAU

KEDUA :

 

-------------  Bahwa ia terdakwa RUNY Als UNDUY Bin (alm) HAMZAH,  pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara No. 54 Rt.12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gologan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05Januari 2024  saksi ERVIN M. SIMBOLON dan saksi ALDI PASARIBU (yang merupakan anggota satresnarkoba polres tanjab Barat) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di wilayah Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.   kemudian pada hari Minggu tanggal 07Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.   saksi ERVIN M. SIMBOLON dan saksi ALDI PASARIBU anggota Satresnarkoba  mendapatkan informasi tentang identitas diduga pelaku dan keberadaan diduga pelaku tersebut, kemudian   sekira pukul 20.30 Wib

 

 

 

saksi ERVIN M. SIMBOLON dan saksi ALDI PASARIBU segera menuju ke jalan Bhayangkara No. 54 Rt.12 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat    dan mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu terdakwa RUNY Als UNDUY Bin (alm) HAMZAH dan setelah dilakukan pengamanan  dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tisu yang berisi1 (satu)buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Hanphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor NMAX warna Abu-abu Nopol BH 4623 OK.  Yang  disaksikan oleh saksi  IRAWAN SUKMAJAYA Bin (Alm) MUHAMMAD SALEH MUHKLIS;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan  terhadap   RUNY Als UNDUY dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti   Narkotika Jenis Shabu tersebut yang diperoleh DEDI (DPo)   pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib    di jalan gang Kenanga Putih Rt.10 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir terdakwa melihat DEDI  (DPO) sedang duduk didepan rumahnya kemudian terdakwa langsung meghampiri DEDI “numpang beli buah setengah ji” sambil menyodorkan uang tunai Rp. 400.000,- kepada DEDI dan dijawab DEDI “ Iya bentar”   kemudian DEDI mengambil Narktoika jenis shbau didalam rumahnya dan memberikan kepada terdakwa ;

 

  • Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 006/10776.01/2024 tanggal 08 Januari 2024  jumlah total keseluruhan yang diduga narkotika jenis shbau yang diberi huruf A   dengan berat timbang 0,22 gram bruto  dikurangi berat plastik total 0,12 gram ,berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat 0,10 gram netto   , disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji Lab BPOM Jambi diberi huruf S 0,03  gram netto sisa diduga narktoika jenis shabu   dengan berat timbangan total 0,07 gram  netto;

 

  • Berita Acara penimbangan barang bukti dari polres tanjab barat tanggal 08 Januai 2024 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang diberi huruf A dnegan berat 0,22 gram bruto   jumlah total keseluruhan yang diduga narkotika jenis shbau yang diberi huruf A   dengan berat timbang 0,22 gram bruto  dikurangi berat plastik total 0,12 gram ,berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis shabu  dengan berat 0,10 gram netto   , disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis shabu guna uji Lab BPOM Jambi diberi huruf S 0,03  gram netto sisa diduga narktoika jenis shabu   dengan berat timbangan total 0,07 gram  netto;

 

  • Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.k.05.16.24.0030 tanggal 10 Januari 2024, Amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “S” berisi kristal putih bening dengan berat sampel yang diterima BPOM (Bruto 0.1621gram, netto 0,03 gram) BA penyisihan Barang bukti dari kepolisian (netto 0,03 gram)  barang bukti yang diterima di Lab hasilnya “POSITIF” terdeteksi mengandung Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 61 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gologan I bukan tanaman;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya