| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa SAFRAH Als IYANG Binti (Alm) AJAN pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih Rt. 07 Kel. Tungkal Harapan kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ” tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih Rt. 07 Kel. Tungkal Harapan kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdakwa didatangi oleh Saksi IRHAMI dan Saksi ATAI lalu Terdakwa mengatakan “ada tujuan apa ke sini”, kemudian Saksi IRHAMI dan Saksi ATAI menjawab “mau nagih duit kayu” kemudian Terdakwa menjawab “masuk lah dulu, kalo mau nunggu WAK TIMAN bentar lagi balek”. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB datang saksi Muhammad Raihan Bin Basid, saksi Rhmat Junaidi Bin Budiman dan saksi Septiyana Binti Siswadi yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tanjung Barat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi yaitu saksi Zainal Abidin Bin (alm) Said lalu ditemukan barang bukti berupa Dompet yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) klip yang berada dikantong baju daster yang digunakan oleh terdakwa serta 5 (lima) plastik klip kosong yang sempat dibuang oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 008/10.776.00/2026 tanggal 24 Januari 2026, telah melakukan penimbangan terhadap dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- Berat Keseluruhan Narkotika jenis shabudari plastik 1 s.d 21 4,10 Gram Brutto
- Dikurangi berat plastik 2,52 Gram
- Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 21 1,58 Gram Netto
- Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM 0,03 Gram Netto
- Berat Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 21 1,55 Gram Netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.11.16.05.0083.K tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
- Hasil Pengujian:
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,1313 gram dan netto ±0,0178 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:
Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa SAFRAH Als IYANG Binti (Alm) AJAN pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih Rt. 07 Kel. Tungkal Harapan kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diperoleh dari WAK TIMAN (DPO) di rumah terdakwa yang beralamat di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih RT 07, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di kamar rumah Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan menggunakan alat hisap shabu dan bong milik WAK TIMAN (DPO) dengan cara terdakwa memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pyrex lalu terdakwa satukan dengan bong yang kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis shabu tersebut secara sampai habis.
- Bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-05/I/KLINIK/2026 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. M PUTRI DIANA S, bahwa :------------
Hasil Pengujian :
-
- Wawancara klinis menggunakan DAST-10/ASSIST dengan hasil : (+) Positif
- Pemeriksaan urin menggunakan rapid test/immune assay 6 parameter dengan hasil:
- Methamphetamine: (+) Positif
- Pemeriksaan fisik dengan hasil ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika.
Dengan kesimpulan bahwa terperiksa TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan.
-
- Bahwa dalam hal menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun lembaga berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa SAFRAH Als IYANG Binti (Alm) AJAN pada bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih Rt. 07 Kel. Tungkal Harapan kec. Tungkal Ilir Kabupaten tanjung jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal sekitar Bulan November tahun 2025 Terdakwa mengetahui suaminya yaitu WAK TIMAN (DPO) berjualan narkotika jenis sabu di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih RT 07, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih Rt. 07 Kel. Tungkal Harapan kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saksi ATAI bersama Saksi IRHAMI membeli narkotika jenis shabu dari Suami Terdakwa bernama WAK TIMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket sekitar harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu Terdakwa berada di dalam rumah tersebut.------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi IRHAMI bertemu dengan Saksi ATAI dan mengatakan, “kita ambil sisa uang kayu itu ke WAK TIMAN.” Saksi ATAI menjawab, “ayolah sekalian ambil bahan lima puluh-lima puluh (yang dimaksudkan untuk membeli narkotika jenis sabu dari WAK TIMAN)”. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Setelah Saksi IRHAMI dan Saksi ATAI sampai di rumah WAK TIMAN di Lorong Maut Jalan Kenanga Putih RT 07, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ternyata sudah ada Terdakwa yang mengatakan “ada tujuan apa ke sini”, kemudian Saksi IRHAMI DAN Saksi ATAI menjawab “mau nagih duit kayu” kemudian Terdakwa menjawab “masuk lah dulu, kalo mau nunggu WAK TIMAN bentar lagi balek”.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi 21 (dua puluh satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang berada dikantong baju daster Terdakwa serta 5 (lima) plastik klip kosong yang sempat dibuang oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 008/10.776.00/2026 tanggal 24 Januari 2026, telah melakukan penimbangan terhadap dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- Berat Keseluruhan Narkotika jenis shabudari plastik 1 s.d 21 4,10 Gram Brutto
- Dikurangi berat plastik 2,52 Gram
- Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 21 1,58 Gram Netto
- Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM 0,03 Gram Netto
- Berat Bersih keseluruhan Narkotika jenis shabu dari plastik 1 s.d 21 1,55 Gram Netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.11.16.05.0083.K tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
- Hasil Pengujian:
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,1313 gram dan netto ±0,0178 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:
-
- Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bahwa Terdakwa dalam hal ini dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika tersebut kepada lembaga berwenang atau lembaga penegak hukum lainnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |