Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok, Bunga, Pinalty Pelunasan + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 72,595,700,- ( Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah ). Apabila tergugat tidak bersedia melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPORADIK No. 940/01/2002/2018 tanggal 11 Januari 2018 an. NAZARUDIN yang dijaminkan kepada Penggugat dengan Perjanjian Penyerahan Jaminan dan Pemberian Kuasa yang diketahui dan dileges oleh Kepala Desa Pulau Pauh tertanggal 26 Januari 2018atas jaminan/agunan SPORADIK No. 940/01/2002/2018 tanggal 11 Januari 2018 an. NAZARUDIN. Untuk dapat dijual baik secara sukarela maupun melalui pihak perantara, yang hasil penjualannya tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran keseluruhan sisa pinjaman kredit dari tergugat berikut tunggakan bunga, pinalty pelunasan sebelum jatuh tempo dan denda atas angsuran yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SPORADIK No. 940/01/2002/2018 tanggal 11 Januari 2018 an. NAZARUDIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul guna pengosongan obyek agunan tersebut menjadi tanggungan dari tergugat.
SUBSIDAIR
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berkenan mengabulkannya. |