Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama dan tempat lahir anak angkat pemohon tersebut yang semula bernama Diego Marthyn, laki – laki, lahir di kuala tungkal pada tanggal 15 Maret 2009 anak ke dua dari suami Amin dan Isteri Ribka yang tercantum dalam akta kelahiran nomor : 0329 / CLU / 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2009 oleh dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diganti menjadi nama Diego Martin, laki – laki, lahir di Jambi pada tanggal 15 Maret 2009 anak kedua dari suami Amin dan Isteri Ribka;
- Memberi kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada pegawai dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.untuk mendaftarkan nama dan tempat lahir anak angkat pemohon di akta kelahiran anak angkat pemohon dalam register yang berjalan bagi warga Negara Indonesia.
- Memberikan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada pemohon.
Bahwa apabila yang Mulia Majlis Hakim Berpendapatan lain mohon untuk putusan yang seadil adilnya ( aquo ex bono ) |