INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Klt | Lindawati | 1.Abdul Rahman 2.Tajudin alias Syahbudin alias Udin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 592/Tungkal I dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Mei 1991 Nomor : 273/1991, dengan luas : 20.000 M2 atas nama pemilik Lindawati, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung pada tanggal 29 Mei 1991, terletak di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung;
Dengan ukuran :
Panjang arah timur ke barat 232 meter
Lebar arah utara ke selatan 87 meter.
Batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lindawati SHM No.593
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sukari
Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Said / parit VII.
Sebelah Barat berbatas dengan parit VI.
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menguasai atau menduduki dan melakukan aktifitas serta membangun rumah di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 07 Mei 2012 antara Tergugat II sebagai pihak penjual dan Tergugat I sebagai pihak pembeli adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas tanah obyek sengketa dan meninggalkan tanah obyek sengketa serta menyerahkan kepada pihak Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apa pun juga;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada pihak Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atas tanah obyek sengketa;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah) setiap hari atas kelalaian dan atau keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II, terhitung sejak putusan perkara aquo dapat dijalankan / dilaksanakan, sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan seluruh isi putusan intervensi aquo dengan sempurna;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerrbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya perlawanan, banding, kasasi dan atau peninjauan kembali;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |