Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Klt Lindawati 1.Abdul Rahman
2.Tajudin alias Syahbudin alias Udin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lindawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jumanto SHLindawati
Tergugat
NoNama
1Abdul Rahman
2Tajudin alias Syahbudin alias Udin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Ansori, S.HAbdul Rahman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 592/Tungkal  I dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Mei 1991 Nomor : 273/1991, dengan luas : 20.000 M2 atas nama pemilik Lindawati, yang  diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung pada tanggal 29 Mei 1991, terletak di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung;
Dengan ukuran :
Panjang arah timur ke barat 232 meter
Lebar arah utara ke selatan 87 meter.
Batas-batas :  
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Lindawati SHM No.593
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sukari
Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Said / parit VII.
Sebelah Barat berbatas dengan parit VI.
 
 
 
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menguasai atau menduduki dan melakukan aktifitas serta membangun rumah di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 07 Mei 2012 antara Tergugat II sebagai pihak penjual dan Tergugat I sebagai pihak pembeli adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas tanah obyek sengketa dan meninggalkan tanah obyek sengketa serta menyerahkan kepada pihak Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apa pun juga;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada pihak Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atas tanah obyek sengketa;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat  uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah) setiap hari atas kelalaian dan atau keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II, terhitung sejak putusan perkara aquo dapat dijalankan / dilaksanakan, sampai  Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan seluruh isi putusan intervensi aquo dengan sempurna; 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerrbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya perlawanan, banding, kasasi dan atau peninjauan kembali;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak