INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2023/PN Klt | SULIYANTI JAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon ( SULIYANTI.JAK) dengan Almarhum EFENDI yang telah dilaksanakan tanggal 20 januari 1982 yang dilaksanakan secara agama Budha dihadapan Pandita berdasarkan Surat Keterangan Kawin Agama Buddha No. 001/ VED/TJB 1982 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Kuala Tungkal Cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |