Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.KTL Kartini Siahaan Sahdi Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.KTL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartini Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;

3. Menyatakan bahwa akta perjanjian pinjam uang No.115 tanggal 21 Juni 2010 adalah sah mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik No.814(sisa) terletak di Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian :

a. Pinjaman uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta)

b. Dan kerugian akibat tidak dapat menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta)

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, dan kasasi;

7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak