| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2012/PN.KTL | Kartini Siahaan | Sahdi | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2012 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2012/PN.KTL | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 3. Menyatakan bahwa akta perjanjian pinjam uang No.115 tanggal 21 Juni 2010 adalah sah mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik No.814(sisa) terletak di Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Penggugat; 5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian : a. Pinjaman uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) b. Dan kerugian akibat tidak dapat menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, dan kasasi; 7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
