| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2026/PN Klt | Kemas Delta Afrianto | ABDUL HAMID RIDWAN BIN MASKUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/24/IX/RES.1.8/2026/RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN
Terdakwa melakukan pencurian yang diketahui terjadi pada hari rabu tanggal 02 september 2026 sekira pukul 17.00 Wib di areal kebun milik korban yang beralamat di Makam Panjang Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana pada saat itu nama SUDARNO Bin MUKSIN (Alm) dan saksi HAWANIK Bin ASMAR (Alm) mendatangi kebun untuk melakukan patroli sekaligus control, sesampainya di kebun mendengar ada suara sepedamotor diareal kebun kelapa sawit milik korban, kemudian SUDARNO Bin MUKSIN (Alm) dan saksi HAWANIK Bin ASMAR (Alm) mendatangi suara sepedamotor dan melihat terdapat 1 (satu) orang pelaku ABDUL HAMID RIDWAN sedang membawa 1 (satu) buah egrek yang dimana sepedamotor milik pelaku sedang mengankut buah kelapa sawit selanjutnya nama SUDARNO menanyakan kepada pelaku tersebut dengan mengatakan “ngapain kamu di kebun orang” kemudian pelaku menjawab “cari berondolan pak” SUDARNO mengatakan lagi “kok cari berondolan diikeranjang kamu buah kelapa sawit semua”. Kemudian SUDARNO mengehubungi nama AHMAD NUR YAQIN untuk datang kekebun datang kelokasi bersama masyarakat sekitar, setelah itu selanjutnya nama SUDARNO, nama HAWANIK, nama AHMAD NUR YAQIN beserta beberapa masyarakat mengamankan 1 (satu) orang pelaku tersebut bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepedamotor, 1 (satu) buah keranjang besi, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah tojok untuk di bawa ke kantor Desa Bukit Harapan untuk diamankan. Akibat Kejadian tersebut nama SUDARNO mengalami kerugian berupa 9 (sembilan) janjang buah kelapa sawit untuk total berat kerugian berkisaran 108 (seratus delapan) Kilogram yang dimana berat per janjang 12 (dua belas) Kilogram jika dirupiahkan kurang lebih 378.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Setelah itu nama SUDARNO melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Merlung untuk dapat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 478 KUHPidana tentang pencurian ringan
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
