Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Klt MOCHAMMAD RANDY AL KAIYSA MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-793/L.5.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD RANDY AL KAIYSA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SULAIMAN alias KOKO ADUT Bin CAITI bersama-sama saksi OFRIZAL alias SIO Bin ANAS(dalam penuntutan terpisah), dan saksi ASRIYANDI alias IYAN Bin ASPIYAN (dalam penuntutan terpisah), Pada hari Senin  tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 15.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026  bertempat di Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika yaitu  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima,menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS untuk memesan sabu , namun terdakwa meanyakan setoran sabu sebelumnya yang belum dibayarkan , dan saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS  mengatakan akan membayarnya nanti malam,,lalu terdakwa mengatakan tunggulah dulu aku telephone bos , selanjutnya terdakwa mehubungi AGUS (belum tertangkap/DPO) dan meminta sabu sebanyak 5 (lima) kantong , lalu AGUS meminta nomor handphone  yang akan menjemputnya untuk menjemput sabu kea rah Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi ,lalu terdakwa menjawab okelah , selanjutnya terdakwa menghubungi saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS untuk segera menuju ke lokasi penjemputan sabu , dan tidak berapa lama kemudian terdakwa menerima pesan dari saksi   OFRIZAL Als SIO Bin ANAS berupa no handphone orang suruhan saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS yaitu saksi ASRIYANDI alias IYAN Bin ASPIYAN telah berangkat  menuju Desa Taman Raja Kecamatan  Tungkal Ulu Kabupaten  Tanjung Jabung Barat selanjutnya terdakwa mengirimkan no Handphone saksi ASRIYANDI alias IYAN Bin ASPIYAN kepada  AGUS kemudian sekira pukul 17.00 Wib AGUS menghubungi terdakwa dan mengatakan jika sabunya telah diterima lalu terdakwa menjawab oke lah , selanjutnya terdakwa menghubungi saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS dan mengatakan jika sabunya sudah diterima oleh saksi ASRIYANDI alias IYAN Bin ASPIYAN  kemudian saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS mengatakan oke lalu pada hari selasa sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa dan mengatakan jika saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS telah ditangkap oleh pihak Kepolisian , lalu terdakwa menonaktifkan handphone terdakwa , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi menuju daerah Slensen ,Kec.Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau untuk menemui istri (sirih) terdakwa yaitu saksi YULIA dan di dalam perjalanan terdakwa membuang no simcard +62 821-6483-2365 (no yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS)  dan terdakwa ganti dengan no simcard baru yaitu dengan no 0822 9919 6228 kemudian terdakwa menghubungi istri terdakwa saksi HARIYANI dan mengatakan untuk menghapus aplikasi BRIMO atas nama IWAN DERMAWAN tersebut dikarenakan ada masalah, selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di SPBU Slensen ,Kecamatan Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau dan bertemu dengan saksi YULIA  kemudian  langsung menuju kontrakan rumah di daerah Dusun Sei. Kepimis RT 03 RW 01 Desa Batu Ampar Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau dan  pada hari selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa dan saksi YULIA sedang berada di dalam rumah kontrakan tiba-tiba datang anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Jambi diantaranya saksi ASYEF KHOIRONY ,saksi ZERRY ANDREAWAN , saksi YAN FADLI , saksi MUHAMMAD IQBAL langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa kemudian salah satu anggota polisi menayakan  “KAU TAU OFRIZAL Als SIO Bin ANAS” dan terdakwa  menjawab “TAU PAK, OFRIZAL Als SIO Bin ANAS MENDAPTKAN SABU DARI saya ” kemudian pihak kepolisan berkata ke pada terdakwa “DARI SIAPA KAU DAPAT SABU YANG KAU BERIKAN KE OFRIZAL Als SIO Bin ANAS ITU”  dan terdakwa menjawab “PESAN DARI AGUS PAK” lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP ANDROID merk OPPO A5 warna Silver dengan nomor imei (slot sim 1) 867428076988 935 Imei (slot sim 2) 867428076988927 dengan no simcard 0822 9919 6228 selanjutnya terdakwa dan istri (sirih) terdakwa saksi YULIA dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses selanjutnya ;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi diantaranya saksi ASYEF KHOIRONY ,saksi ZERRY ANDREAWAN , saksi YAN FADLI , saksi MUHAMMAD IQBAL melakukan penangkapan terhadap  orang yang kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota, dan  diketahui saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS  dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIAN kemudian dilakukan  penggeledahan badan terhadap saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS  ditemukan barang bukti yang terletak dicelana pendek warna kream yang dikenakannya pada kantong celana sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang dibuka berisikan 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, serta ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ketika dilakukan itrograsi saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS menerangkan merupakan uang  hasil penjualan Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan  penggeledahan kamar ditemukan barang bukti milik saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS di dalam kursi sofa kecil berupa 4 (empat) paket sedang plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIAN yang mengakui menyimpan timbangan digital,  selanjutnya ditemukan barang bukti yang digantung di dinding berupa 1 (satu) buah plastik Asoy warna hitam yang dibuka berisikan,1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) unit timbangan digital merk SCALE, 5 (lima) pack plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah lakban kecil bening, uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ,kemudian dilakukan intrograsi terhadap saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS yang mengakui menfdapatkan sabu dari terdakwa dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIAN berperan mengambil sabu dilokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa ,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses selanjutnya , kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa terdakwa tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  • Berdasarkan Surat Permohonan Pengujian barang bukti Nomor : B/46/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba, tanggal 14 Januari 2026 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jambi telah mengeluarkan Berita Acara Pemeriksa Badan POM RI Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0033 tanggal 16 Januari 2026, dengan kesimpulan Pemeriksa Labfor bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diberi tanda huruf “1A” yang disita dari saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS hasilnya Positif mengandung “Methamphetamin” yang terdaftar dalam dalam Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan Surat Permintaan diadakan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B/45/I/RES.4./2026/Ditresnarkoba tanggal 14 Januari 2026 dan telah dibuatkan berita acara penimbangan barang bukti di Dinas Perdagangan dan Perindutrian UPTD Metrologi Legal Nomor : DG.02.03/08/DPP/Met/BA/2026 tanggal 14 Januari 2026 Berat barang bukti narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan Berat Bersih Seluruhnya Terbilang : 28,078 gram (Dua puluh delapan koma nol tujuh delapan  gram);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo.Undang-undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SULAIMAN alias KOKO ADUT Bin CAITI bersama-sama saksi OFRIZAL alias SIO Bin ANAS(dalam penuntutan terpisah), , dan saksi ASRIYANDI alias IYAN Bin ASPIYAN (dalam penuntutan terpisah), Pada hari Selasa  tanggal 13 Januari 2026   sekira pukul 13.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026  bertempat di Jalan Nirwana Rt 06 Desa Rawa Medang Kecamatan BAtang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili perkara  ,”Percobaan atau pemufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotika tanpa hak  memiliki , menyimpan , menguasai , dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bermula Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi diantaranya saksi ASYEF KHOIRONY ,saksi ZERRY ANDREAWAN , saksi YAN FADLI , saksi MUHAMMAD IQBAL melakukan penangkapan terhadap  orang yang kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota, dan  diketahui saksi  OFRIZAL Als SIO Bin ANAS  dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIAN kemudian dilakukan  penggeledahan badan terhadap saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS  ditemukan barang bukti yang terletak dicelana pendek warna kream yang dikenakannya pada kantong celana sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang dibuka berisikan 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, serta ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ketika dilakukan itrograsi saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS menerangkan merupakan uang  hasil penjualan Narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan  penggeledahan kamar ditemukan barang bukti milik saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS di dalam kursi sofa kecil berupa 4 (empat) paket sedang plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIAN yang mengakui menyimpan timbangan digital,  selanjutnya ditemukan barang bukti yang digantung di dinding berupa 1 (satu) buah plastik Asoy warna hitam yang dibuka berisikan,1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) unit timbangan digital merk SCALE, 5 (lima) pack plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah lakban kecil bening, uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ,kemudian dilakukan intrograsi terhadap saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS yang mengakui menfdapatkan sabu dari terdakwa dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIAN berperan mengambil sabu dilokasi yang telah ditentukan oleh terdakwa , selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses selanjutnya , kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa dan saksi YULIA sedang berada di dalam rumah kontrakan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Jambi diantaranya saksi ASYEF KHOIRONY ,saksi ZERRY ANDREAWAN , saksi YAN FADLI , saksi MUHAMMAD IQBAL langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa kemudian salah satu anggota polisi menayakan  “KAU TAU OFRIZAL Als SIO Bin ANAS” dan terdakwa  menjawab “TAU PAK, OFRIZAL Als SIO Bin ANAS MENDAPTKAN SABU DARI saya ” kemudian pihak kepolisan berkata ke pada terdakwa “DARI SIAPA KAU DAPAT SABU YANG KAU BERIKAN KE OFRIZAL Als SIO Bin ANAS ITU”  dan terdakwa menjawab “PESAN DARI AGUS PAK” lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP ANDROID merk OPPO A5 warna Silver dengan nomor imei (slot sim 1) 867428076988 935 Imei (slot sim 2) 867428076988927 dengan no simcard 0822 9919 6228 selanjutnya terdakwa dan istri (sirih) terdakwa saksi YULIA dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses selanjutnya ;
  • Bahwa terdakwa tidak berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Berdasarkan Surat Permohonan Pengujian barang bukti Nomor : B/46/I/RES.4/2026/Ditresnarkoba, tanggal 14 Januari 2026 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Jambi telah mengeluarkan Berita Acara Pemeriksa Badan POM RI Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0033 tanggal 16 Januari 2026, dengan kesimpulan Pemeriksa Labfor bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diberi tanda huruf “1A” yang disita dari saksi OFRIZAL Als SIO Bin ANAS hasilnya Positif mengandung “Methamphetamin” yang terdaftar dalam dalam Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Permintaan diadakan Penimbangan Barang Bukti Nomor : B/45/I/RES.4./2026/Ditresnarkoba tanggal 14 Januari 2026 dan telah dibuatkan berita acara penimbangan barang bukti di Dinas Perdagangan dan Perindutrian UPTD Metrologi Legal Nomor : DG.02.03/08/DPP/Met/BA/2026 tanggal 14 Januari 2026 Berat barang bukti narkotika jenis shabu dengan hasil penimbangan Berat Bersih Seluruhnya Terbilang : 28,078 gram (Dua puluh delapan koma nol tujuh delapan  gram);

 

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya