INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN KLT | PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Sudirman Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.M.Saleh Abba 2.Hj. Rukmini |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN KLT | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 47.071.834,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.47.071.834,- (empat puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Saleh Abba No. 2021 Luas 35 m2, Kelurahan Tungkal IV Kota Keluraha Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 16-07-1996 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugatkepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Saleh Abba No. 2021 Luas 35 m2, Kelurahan Tungkal IV Kota Keluraha Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 16-07-1996 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Saleh Abba No. 2021 Luas 35 m2 Kelurahan Tungkal IV Kota Keluraha Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 16-07-1996 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Terguga tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |