Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Klt DANI TRI WIBOWO, S.H. MITRA Bin UMAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/L.5.15/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MITRA Bin UMAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: Pertama --------- Bahwa Terdakwa MITRA Bin UMAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat ke Desa Bukit Indah Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menumpang mobil yang lewat, dan sesampainya di Desa Bukit Indah Terdakwa bertemu serta berkenalan dengan Saksi FARID TEGUH HIDAYAT, kemudian keduanya duduk bersama di warung kopi sambil berbincang-bincang dan beristirahat hingga sekira pukul 18.00 WIB; - Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meminta Saksi FARID TEGUH HIDAYAT untuk mengantarkannya ke Kelurahan Rantau Badak menggunakan sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT. Bahwa sesampainya di Kelurahan Rantau Badak sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT dengan tujuan menemui seseorang untuk meminjam uang. Lalu Saksi FARID TEGUH HIDAYAT turun dari sepeda motor dan meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa. Adapun sepeda motor tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa kap, Nomor Rangka MH1JBK311SK569648, Nomor Mesin JBK3E1567724, milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT; - Bahwa setelah sepeda motor berada dalam kekuasaannya, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi FARID TEGUH HIDAYAT di lokasi tersebut dan membawa pergi sepeda motor tanpa mengembalikannya kepada Saksi FARID TEGUH HIDAYAT. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT tersebut ke Lubuk Kambing dan menggadaikannya kepada Sdr. KOJEK (DPO) warga Lubuk Kambing seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan uang hasil gadai tersebut seluruhnya digunakan Terdakwa untuk keperluan makan, minum, dan rokok; - Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa dan menggadaikan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa kap, Nomor Rangka MH1JBK311SK569648, Nomor Mesin JBK3E1567724 milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT tanpa seizin pemiliknya tersebut telah mengakibatkan Saksi FARID TEGUH HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp10.685.000,00 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa Terdakwa MITRA Bin UMAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat ke Desa Bukit Indah Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menumpang mobil yang lewat, dan sesampainya di Desa Bukit Indah Terdakwa bertemu serta berkenalan dengan Saksi FARID TEGUH HIDAYAT, kemudian keduanya duduk bersama di warung kopi sambil berbincang-bincang dan beristirahat hingga sekira pukul 18.00 WIB; - Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meminta Saksi FARID TEGUH HIDAYAT untuk mengantarkannya ke Kelurahan Rantau Badak menggunakan sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT, lalu dalam perjalanan menuju Kelurahan Rantau Badak tersebut timbul niat Terdakwa untuk menguasai sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT. Dalam perjalanan, terdakwa mengajak berbicara saksi FARID TEGUH HIDAYAT dan terdakwa menilai saksi FARID TEGUH HIDAYAT tidak mencurigainya. - Bahwa sesampainya di Kelurahan Rantau Badak sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT dengan alasan hendak menemui seseorang untuk meminjam uang. Lalu Saksi FARID TEGUH HIDAYAT turun dari sepeda motor dan meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa. Adapun sepeda motor tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa kap, Nomor Rangka MH1JBK311SK569648, Nomor Mesin JBK3E1567724, milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT; - Bahwa setelah sepeda motor berada dalam kekuasaannya, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi FARID TEGUH HIDAYAT di lokasi tersebut dan membawa pergi sepeda motor tanpa mengembalikannya kepada Saksi FARID TEGUH HIDAYAT. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT tersebut ke Lubuk Kambing dan menggadaikannya kepada Sdr. KOJEK (DPO) warga Lubuk Kambing seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan uang hasil gadai tersebut seluruhnya digunakan Terdakwa untuk keperluan makan, minum, dan rokok; - Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa dan menggadaikan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa kap, Nomor Rangka MH1JBK311SK569648, Nomor Mesin JBK3E1567724 milik Saksi FARID TEGUH HIDAYAT tanpa seizin pemiliknya tersebut telah mengakibatkan Saksi FARID TEGUH HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp10.685.000,00 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya