| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin SUGIONO BEJO W bersama sama dengan Sdr. HERMANSYAH Als KEHER (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Area Kebun Kelapa Sawit Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.19 Wib Terdakwa pergi ke pondok Sdr. HERMANSYAH Als KEHER dengan tujuan mengambil angkong yang sebelumnya dipinjam. Setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama Sdr. HERMANSYAH Als KEHER berbincang-bincang kurang lebih selama 1 (satu) jam, yang mana dalam pembicaraan tersebut Sdr. HERMANSYAH Als KEHER mengajak Terdakwa dengan mengatakan “wak belokak yok wak” (yang berarti mengajak untuk mencuri buah kelapa sawit). Mendengar hal tersebut, Terdakwa sempat bertanya “kemano belokak nyo?” yang kemudian dijawab oleh Sdr. HERMANSYAH Als KEHER “ketempat barus”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima ajakan tersebut dan bersama Sdr. HERMANSYAH Als KEHER berjalan menuju lokasi dengan membawa alat berupa egrek yang dibawa oleh Sdr. HERMANSYAH Als KEHER. Namun dalam perjalanan, Sdr. HERMANSYAH Als KEHER mengubah tujuan dan menuju kebun yang berada di dekat sawah, bukan ke kebun BARUS sebagaimana disampaikan sebelumnya. Setelah berjalan kurang lebih 5 (lima) menit, setibanya di kebun tersebut, Sdr. HERMANSYAH Als KEHER langsung memanen buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa berperan menunggu sambil memantau situasi sekitar guna mengawasi apabila ada orang yang melintas di area kebun tersebut, dengan jarak antara Terdakwa dan Sdr. HERMANSYAH Als KEHER sekitar 2 (dua) meter. Selanjutnya, setelah buah kelapa sawit yang dipanen oleh Sdr. HERMANSYAH Als KEHER jatuh, Terdakwa turut serta mengangkat dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di satu tempat, sehingga total yang berhasil dipanen sebanyak + 49 (empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Saksi SURADI melihat 2 (dua) orang laki-laki masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik Saksi ALIM (Pemilik Kebun), sehingga Saksi segera memberitahukan kepada Saksi ALIM sekira pukul 19.10 Wib melalui Telepon, dan atas permintaan Saksi ALIM untuk melakukan pengintaian ditemani Saksi JUNAIDI serta warga lainnya masuk ke dalam kebun tersebut. Pada saat melakukan pengintaian, para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki, dimana 1 (satu) orang sedang memanen buah kelapa sawit dan 1 (satu) orang lainnya menyenter ke arah pohon sawit.
- Bahwa ketika para saksi berusaha mendekati, Terdakwa yang menyadari kehadiran para saksi langsung melarikan diri sehingga berhasil meloloskan diri. Selanjutnya para saksi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah egrek.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa seorang diri kembali ke lokasi kejadian, dengan tujuan untuk melihat hasil buah kelapa sawit yang telah diambil. Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi ALIM yang datang ke kebun sekira pukul 08.00 Wib yang kemudian menanyakan tujuan Terdakwa, dan dijawab oleh Terdakwa dengan alasan mencari sapi. Namun Saksi ALIM menaruh curiga karena mengetahui telah terjadi kehilangan buah kelapa sawit miliknya pada malam hari sebelumnya, sehingga Saksi ALIM menghubungi Saksi SURADI dan Saksi JUNAIDI.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib Saksi SURADI, Saksi JUNAIDI dan warga lainnya datang mencermati ciri-ciri Terdakwa yang bersesuaian dengan yang dilihat pada saat kejadian pencurian sebelumnya, selanjutnya Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama Sdr. HERMANSYAH Als KEHER yang saat ini melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Ulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pihak selaku pemiliknya yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.512.000,00 (dua juta lima ratus dua belas ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan nilai ekonomis dari 49 (empat puluh sembilan) kg Janjang buah kelapa sawit dimaksud.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin SUGIONO BEJO W bersama sama dengan Sdr. HERMANSYAH Als KEHER (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Area Kebun Kelapa Sawit Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.19 Wib Terdakwa pergi ke pondok Sdr. HERMANSYAH Als KEHER dengan tujuan mengambil angkong yang sebelumnya dipinjam. Setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama Sdr. HERMANSYAH Als KEHER berbincang-bincang kurang lebih selama 1 (satu) jam, yang mana dalam pembicaraan tersebut Sdr. HERMANSYAH Als KEHER mengajak Terdakwa dengan mengatakan “wak belokak yok wak” (yang berarti mengajak untuk mencuri buah kelapa sawit). Mendengar hal tersebut, Terdakwa sempat bertanya “kemano belokak nyo?” yang kemudian dijawab oleh Sdr. HERMANSYAH Als KEHER “ketempat barus”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima ajakan tersebut dan bersama Sdr. HERMANSYAH Als KEHER berjalan menuju lokasi dengan membawa alat berupa egrek yang dibawa oleh Sdr. HERMANSYAH Als KEHER. Namun dalam perjalanan, Sdr. HERMANSYAH Als KEHER mengubah tujuan dan menuju kebun yang berada di dekat sawah, bukan ke kebun BARUS sebagaimana disampaikan sebelumnya. Setelah berjalan kurang lebih 5 (lima) menit, setibanya di kebun tersebut, Sdr. HERMANSYAH Als KEHER langsung memanen buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa berperan menunggu sambil memantau situasi sekitar guna mengawasi apabila ada orang yang melintas di area kebun tersebut, dengan jarak antara Terdakwa dan Sdr. HERMANSYAH Als KEHER sekitar 2 (dua) meter. Selanjutnya, setelah buah kelapa sawit yang dipanen oleh Sdr. HERMANSYAH Als KEHER jatuh, Terdakwa turut serta mengangkat dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di satu tempat, sehingga total yang berhasil dipanen sebanyak + 49 (empat puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Saksi SURADI melihat 2 (dua) orang laki-laki masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik Saksi ALIM (Pemilik Kebun), sehingga Saksi segera memberitahukan kepada Saksi ALIM sekira pukul 19.10 Wib melalui Telepon, dan atas permintaan Saksi ALIM untuk melakukan pengintaian ditemani Saksi JUNAIDI serta warga lainnya masuk ke dalam kebun tersebut. Pada saat melakukan pengintaian, para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki, dimana 1 (satu) orang sedang memanen buah kelapa sawit dan 1 (satu) orang lainnya menyenter ke arah pohon sawit.
- Bahwa ketika para saksi berusaha mendekati, Terdakwa yang menyadari kehadiran para saksi langsung melarikan diri sehingga berhasil meloloskan diri. Selanjutnya para saksi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah egrek.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa seorang diri kembali ke lokasi kejadian, dengan tujuan untuk melihat hasil buah kelapa sawit yang telah diambil. Dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi ALIM yang datang ke kebun sekira pukul 08.00 Wib yang kemudian menanyakan tujuan Terdakwa, dan dijawab oleh Terdakwa dengan alasan mencari sapi. Namun Saksi ALIM menaruh curiga karena mengetahui telah terjadi kehilangan buah kelapa sawit miliknya pada malam hari sebelumnya, sehingga Saksi ALIM menghubungi Saksi SURADI dan Saksi JUNAIDI.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib Saksi SURADI, Saksi JUNAIDI dan warga lainnya datang mencermati ciri-ciri Terdakwa yang bersesuaian dengan yang dilihat pada saat kejadian pencurian sebelumnya, selanjutnya Terdakwa mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama Sdr. HERMANSYAH Als KEHER yang saat ini melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Ulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum tanpa seizin dan sepengetahuan pihak selaku pemiliknya yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.512.000,00 (dua juta lima ratus dua belas ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merupakan nilai ekonomis dari 49 (empat puluh sembilan) kg Janjang buah kelapa sawit dimaksud.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |