Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Klt Muhammad Khairian, SE, M.B.A RAYMOND SURYADI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 01 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Khairian, SE, M.B.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR ISMAILMuhammad Khairian, SE, M.B.A
Tergugat
NoNama
1RAYMOND SURYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HarnuniRAYMOND SURYADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 4 November 2020 yang telah ditanda tangani Oleh eks Direktur PT.Alam Barajo  dan Raymond Suryadi (Tergugat) yang bertindak  atas nama Pribadi dan pemilik WIUP tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini
 
SUBSIDER :
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak