Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. ADLAN Als KELING Bin (Alm) HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-453/L.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADLAN Als KELING Bin (Alm) HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa Adlan als Keling Bin (alm) Hamzah pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. AI (dpo) dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis Shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. AI (dpo) di lahan perkarangan Perumahan Mandiri Sungai Muluk SP 8 dan saat bertemu sdr. AI (dpo) memberikan terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak setengah Kantong yang berbungkus plastik gula/plastik bening berisikan +- 5 (lima) gram narkotika jenis shabu dan yang 1 (satu) paket lagi berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang jika laku terdakwa jual keseluruhannya maka terdakwa akan menyetorkan uang sebanyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu terdakwa bersama sdr. AI (dpo) mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang ditawarkan oleh sd.  AI (dpo) untuk digunakan, dan kemudian sekira pukul 17.49 Wib terdakwa mentransferkan uang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening atas nama JUNAIDI dengan BANK BCA Norek 1192 5637 33
  • bahwa selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dengan bertanya kepada terdakwa “ada BAHAN (Narkotika jenis shabu) Apa nggak”, terus terdakwa menjawab “ada”, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO di Hamparan 12 dan terdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 Ji atau 2 Gram kepada saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu kepada 5 (lima) orang pembeli di Lahan Makam dimana terdakwa mendapatkan uang tunai sebanyak Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, yang mana mengajak terdakwa bertemu di HAMPARAN 3 kemudian terdakwa pergike HAMPARAN 3 sampai di sana sekira pukul 13.30 Wib saat dijalan HAMPARAN 3 terdakwa diamankan dan ditangkap  oleh pihak kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan dilakukan penggeledahan terhadap dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah plastik bening yang berisikan beberapa plastik klip, 1 (satu) buah plastik hitam yang ditemukan didalam tas gendong berwarna hijau lumut yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah tas tansel warna hijau yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang saya gunakan, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Verza warna Hitam yang saya gunakan, Uang Tunai senilai Rp.3.440.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dimana Rp. 730.000 nya ditemukan didalam tas gendong berwarna hijau lumut dan sisanya ditemukan di tas pinggang berwarna hitam yang saya gunakan, kemudian saya beserta barang yang ditemukan pihak kepolisian diamankan dan dibawa ke Polres Tanjab Barat
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat terhadap saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di  SP 5 Kelurahan Pinang Gading Kecamatan Merlung  dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip narkotika jenis shabu di mobil Mitsubishi Triton warna putih, yang mana setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO anggota polres Tanjung Barat mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 143/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shaby dengan total berat 4,87 gram bruto (4,32 gram netto)
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SA” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  S2” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Adlan als Keling Bin (alm) Hamzah pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. AI (dpo) dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis Shabu kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. AI (dpo) di lahan perkarangan Perumahan Mandiri Sungai Muluk SP 8 dan saat bertemu sdr. AI (dpo) memberikan terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak setengah Kantong yang berbungkus plastik gula/plastik bening berisikan +- 5 (lima) gram narkotika jenis shabu dan yang 1 (satu) paket lagi berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang jika laku terdakwa jual keseluruhannya maka terdakwa akan menyetorkan uang sebanyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu terdakwa bersama sdr. AI (dpo) mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang ditawarkan oleh sd.  AI (dpo) untuk digunakan, dan kemudian sekira pukul 17.49 Wib terdakwa mentransferkan uang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ke rekening atas nama JUNAIDI dengan BANK BCA Norek 1192 5637 33
  • bahwa selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dengan bertanya kepada terdakwa “ada BAHAN (Narkotika jenis shabu) Apa nggak”, terus terdakwa menjawab “ada”, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO di Hamparan 12 dan terdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 Ji atau 2 Gram kepada saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.30 terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu kepada 5 (lima) orang pembeli di Lahan Makam dimana terdakwa mendapatkan uang tunai sebanyak Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa mendapatkan telpon dari saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, yang mana mengajak terdakwa bertemu di HAMPARAN 3 kemudian terdakwa pergike HAMPARAN 3 sampai di sana sekira pukul 13.30 Wib saat dijalan HAMPARAN 3 terdakwa diamankan dan ditangkap  oleh pihak kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat dan dilakukan penggeledahan terhadap dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah plastik bening yang berisikan beberapa plastik klip, 1 (satu) buah plastik hitam yang ditemukan didalam tas gendong berwarna hijau lumut yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah tas tansel warna hijau yang terdakwa gunakan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang saya gunakan, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Verza warna Hitam yang saya gunakan, Uang Tunai senilai Rp.3.440.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dimana Rp. 730.000 nya ditemukan didalam tas gendong berwarna hijau lumut dan sisanya ditemukan di tas pinggang berwarna hitam yang saya gunakan, kemudian saya beserta barang yang ditemukan pihak kepolisian diamankan dan dibawa ke Polres Tanjab Barat
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat terhadap saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di  SP 5 Kelurahan Pinang Gading Kecamatan Merlung  dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip narkotika jenis shabu di mobil Mitsubishi Triton warna putih, yang mana setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO anggota polres Tanjung Barat mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 143/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shaby dengan total berat 4,87 gram bruto (4,32 gram netto)
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SA” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  S2” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu  

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya